TUGAS
EKONOMI KOPERASI
“ SEJARAH
KOPERASI ”
Disusun
Oleh :
Fitri Laura Siregar (22216891)
Maharani Kirana Dewi (24216217)
Tri Adi Wibowo (27216422)
2EB13
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017/2018
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Dalam kehidupan sehari-hari tentu kita
sering mendengar istilah koperasi, bahkan saat mengenyam pendidikan di sekolah
pun kita sempat memperlajari apa itu koperasi dan apa yang menjadi tujuan dari
koperasi itu sendiri. Untuk sekedar mengingat koperasi adalah badan usaha
bersama yang bersifat sosial dan didasarkan atas asas kekeluargaan dan
undang-undang yang mengatur tentang perkoperasian di indonesia terdapat pada
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
Meskipun sering mendengar nama koperasi
namun ternyata tidak banyak orang mengetahui sejarah berdirinya koperasi di
Indonesia. Untuk itu, bagi kamu yang belum tahu bagaimana sejarah koperasi di
Indonesia, disini kami akan membahas tentang sejarah koperasi di dunia maupun
di indonesia.
1.2
RUMUSAN
MASALAH
1.2.1
Bagaimana sejarah awal koperasi di dunia?
1.2.2
Bagaimana sejarah dan perkembangan
koperasi di Indonesia?
1.2.3
Bagaimana sejarah koperasi di Negara lain?
1.3 TUJUAN PENULIS
1.3.1
Untuk dapat mengetahui tentang sejarah
awal koperasi
1.3.2
Untuk dapat mengetahui sejarah koperasi di
Indonesia dan di Negara lain
BAB
II
ISI
2.1 Bagaimana sejarah
awal koperasi di dunia?
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang
menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark,
Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King
(1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei
1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang
berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan
menggunakan prinsip koperasi.
Pada dasarnya koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industri, yaitu di Eropa pada pertengahan abad ke-18 dan awal abad ke-19. Lembaga ini sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Penerapan sistem kapitalis di eropa membuat buruh merasa tertindas dan untuk membebaskan penderitaan mereka bersepakat untuk membentuk koperasi. Pada awalnya pertumbuhan koperasi memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan sosialis, hal ini disebabkan kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan koperasi.
Dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme itu adalah sebagai berikut
:
-
Pertama, terdapatnya kesamaan motif antara gerakan koperasi dengan
gerakan sosialis. Sebagai reaksi terhadap penderitaan kaum buruh dalam sistem
perekonomian kapitalis, baik gerakan koperasi maupun gerakan sosialis
sama-sama bermaksud membebaskan kaum buruh dari hisapan kaum kapitalis.
-
Kedua, sebagai suatu bentuk organisasi
ekonomi yang berbeda dengan bentuk organisasi ekonomi kapitalis, koperasi
menawarkan kerangka dasar tatanan sosial yang berbeda dengan tatanan sosial
masyarakat kapitalis. Oleh gerakan sosialis, bentuk usaha koperasi dipandang
sebagai cara praktis bagi kaum buruh dan produsen kecil untuk melepaskan diri
mereka dari tindasan kaum kapitalis. Sebab itu mereka sangat menganjurkan
berdirinya koperasi.
Namun dalam perkembangan selanjutnya, gerakan koperasi menemukan jalan
sendiri yang berbeda dengan cara-cara dan langkah-langkah yang ditempuh oleh
gerakan sosialis. Sebagai suatu gerakan, koperasi sangat menjungjung tinggi
cara- cara demokratis untuk melawan kekuasaan kaum kapitalis yang menindas.
Dengan sikap semacam itu, tidak mengherankan bila kemudian sistem politik
demokratis. Dinegara-negara kapitalis yang demokratis , koperasi cenderung
berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatif yang berfungs untuk mengimbangi
kelemahan bentuk- bentuk perusahaan kapitalis.
2.2 Bagaimana sejarah dan perkembangan koperasi di
Indonesia?
v
Sejarah perkembangan koperasi di
Indonesia terbagi pada :
·
pada masa Belanda,
·
pada masa Jepang,
·
pada masa kemerdekaan, dan
·
setelah orde baru (1965).
·
Sejarah Koperasi Masa Belanda
Koperasi pertama kali diperkenalkan di Indonesia oleh Raden Aria
Wiraatmaja, seorang Patih di Purwokerto dengan mendirikan bank yang dikhususkan
untuk menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh para rentenir. Badan usaha
yang dibentuk adalah Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Koperasi
yang pada awalnya hanya diperuntukkan bagi pegawai rendahan kemudian berkembang
kearah koperasi untuk sektor pertanian (Hulp spar en Landbouwcredit Bank).
Pada zaman Belanda perekonomian Indonesia mengalami kemerosotan,
terutama ekonomi dari penduduk pribumi. Hal ini bisa dikaitkan dengan
penggolongan dan diskriminasi penduduk Indonesia kedalam penduduk golongan
Eropa dan Timur Asing (India, Cina) disatu pihak dengan penduduk pribumi
dipihak lain. Dalam keadaan diperlakukan secara berbeda maka muncul
gerakan-gerakan politik seperti Boedi Oetomo (1908), Serikat Dagang Islam
(1911), Muhammadiyah (1912), Partai Nasional Indonesia (1927) yang mencoba
menggerakkan semangat nasionalisme.
Sejalan dengan itu lalu muncul gerakan koperasi, misalnya dengan
munculnya keputusan raja tanggal 7 April 1915 berkaitan dengan berlakunya
peraturan mengenai koperasi (Verorderning op de Cooperatieve Vereeniging) yang
berlaku baik bagi penduduk Eropa, Timur Asing maupun pribumi. Namun demikian
karena peraturan itu merupakan terjemahan dari peraturan koperasi di belanda,
maka koperasi seakan hanya diperuntukkan bagi orang-orang Belanda dan Cina. Hal
ini mengingat dalam pendirian koperasi disyaratkan beberapa hal yang tidak bisa
dipenuhi oleh penduduk pribumi yaitu (1) akte pendirian harus dibuat dengan
perantaraan notaris yang tentu saja memerlukan biaya yang tidak sedikit; (2)
biaya materai sekurang-kurangnya 50 gulden, dan (3) hak atas tanah harus diatur
menurut aturan hukum eropa.
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik)
yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang
pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok
dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran
itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang
sering disebut sebagai perumus pasal tersebut.
Pada penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi
Indonesia didasarkan pada asas demokrasi ekonomi, di mana produksi dilakukan
oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai
koperasi.Dalam wacana sistem ekonomi dunia, koperasi disebut juga sebagai the
third way, atau jalan ketiga, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh
sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai jalan tengah antara
kapitalisme dan sosialisme.Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria
Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi
kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.
R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya
oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah.
Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana
ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap koperasi. Atas dasar tesisnya,
tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan
sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha koperasi lebih cocok
bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini
agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial
itu mengadopsi kebijakan pembinaan koperasi. Meski koperasi tersebut berkembang
pesat hingga tahun 1933-an, pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan
dijadikan tempat pusat perlawanan, namun koperasi menjamur kembali hingga
pada masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan.
·
Sejarah
Koperasi Zaman Jepang
Pendudukan Jepang menggantikan Belanda di Indonesia mengubah banyak hal.
Susunan dan tata pemerintahan di daerah bekas belanda diatur menurut kebutuhan
perang, dan tidak lagi merupakan suatu daerah pemerintahan. pemerintah
mengeluarkan undang-undang no 23 tahun 1942 yang antara lain menentukan bahwa
untuk mendirikan perkumpulan dang mengadakan rapat harus minta ijin terlebih
dahulu pada syuutjokan (residen). Dengan
undang-undang maka koperasi praktis tidak memiliki ruang
gerak.
·
Sejarah
Koperasi Zaman awal Kemerdekaan
Kemerdekaan yang diraih oleh bangsa indonesia membawa arah baru bagi
pengembangan koperasi dengan dicantumkannya usaha koperasi dalam pasal 33 UUD
1945. Disebutkan bahwa perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas
kekeluargaan. Sebagaimana diuraikan dalam penjelasan pasal 33, bangun usaha
yang cocok dengan ayat itu adalah koperasi. Agar pengembangan koperasi bisa
lebih sejalan dengan pasal 33 akhirnya dilakukan reorganisasi dimana jawatan
(departemen) yang mengurusi koperasi dipisahkan dari jawatan koperasi dan
perdagangan dalam negeri. Urusan koperasi diserahkan sepenuhnya kepada
jawatan koperasi.
Akhir tahun 1958 dikeluarkan undang-undang tentang perkoperasian dengan
mendasarkan diri kepada UUD sementara pasal 38. Karena masih mengacu pada pasal
38 UUD Sementara maka sering dikatakan bahwa jiwa dari Undang-undang tentang
koperasi itu dianggap bertolak belakang, sehingga koperasi yang berdiri
merupakan koperasi yang masih bersemangat liberal dan setengah revolusioner.
·
Sejarah
Koperasi Zaman Orde Baru
Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia. Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran
ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem koperasi agaknya adalah
karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark,
pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan koperasi dengan nilai
dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang koperasi
adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia
pernah juga membedakan antara koperasi sosial yang berdasarkan asas gotong
royong, dengan koperasi ekonomi yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang
rasional dan kompetitif. Bagi Bung Hatta, koperasi bukanlah sebuah lembaga yang
antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah
sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk
bisa mengendalikan pasar. Karena itu koperasi harus
bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan
cara menerapkan prinsip efisiensi.
Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-
besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku
ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa koperasi itu identik dengan
usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar
berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota koperasi
primer maupun anggota koperasi sekunder. Contohnya adalah industri tekstil yang
dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan berbagai Koperasi
batik primer.Karena kedudukannya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak
sebuah pemerintahpun berani meninggalkan kebijakan dan program pembinaan koperasi.
Semua partai politik, dari dulu hingga kini, dari Masyumi hingga PKI,
mencantumkan koperasi sebagai program utama. Hanya saja kantor menteri negara
dan departemen koperasi baru lahir di masa Orde Baru pada akhir dasarwarsa
1970- an. Karena itu, gagasan sekarang untuk menghapuskan departemen koperasi
dan pembinaan usaha kecil dan menengah, bukan hal yang mengejutkan, karena
sebelum Orde Baru tidak dikenal kantor menteri negara atau departemen koperasi.
Bahkan, kabinet-kabinet yang dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada
departemen atau menteri negara yang khusus membina Koperasi.
2.3 Bagaimana sejarah koperasi di Negara lain?
1. Perkembangan Koperasi di Inggris
Penderitaan yang dialami oleh kaum buruh di berbagai negara di eropa pada awal abad ke -19 di alami pula oleh para pendiri Koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris, pada tahun 1844. Pada mulanya Koperasi Rochdale memang hanya bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi. Tapi kemudian mereka mulai mengembangkan sayapnya dengan melakukan usaha-usaha produktif. Dengan berpegangan pada asas-asas Rochdale, para pelopor Koperasi Rochdale mengembangkan toko kecil mereka itu menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik, menyediakan perumahan bagi para anggotanya, serta menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan pengurus Koperasi. Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 Koperasi Konsumsi di Inggris. Sebagaimana Koperasi Rochdale, Koperasi-koperasi ini pada umumnya didirikan oleh para konsumen.
Dalam rangka lebih memperkuat gerakan
Koperasi, pada tahun 1862, Koperasi-koperasi
konsumsmi di Inggris menyatukan diri
menjadi pusat Koperasi Pembelian dengan nama The
Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C. W.
S. telah memiliki sekkitar 200 buah pabrik dan
tempat usaha dengan 9.000 pekerja, yang
perputaran modalnya mencapai 55.000.000 poundsterling.
Sedangkan pada tahun 1950, jumlah anggota
Koperasi di seluruh wilayah Inggris telah
berj umlah lebih dari 11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000
orang penduduk Inggris.
2. Perkembangan Koperasi di Perancis
Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskkinan dan penderitaan bagi rakyat Perancis. Berkat dorongan pelopor-pelopor mereka seperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi. Dewasa ini di Perancis terdapat gabungan Koperasi konsumsi nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang di miliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.
3. Perkembangan Koperasi di Jerman
Sekitar tahun 1848, saat inggris dan perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F.W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam.
Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
- Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
- Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
- Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang erat.
- Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah.
- Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H.
Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori
pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di
daerah perkotaan.
Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze adalah :
1. Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
2. Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
3. Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
4. Pinjaman bersifat jangka pendek.
5. Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.
4. Perkembangan Koperasi di Amerika Serikat
Koperasi pertama yang berdiri di Amerika Serikat adalah The Philadelphia. Contributionship From Lose By Fire. Semacam asuransi kebakaran. Berikutnya berdiri koperasi pengairan yang mengurus irigasi pertanian. Dan pada tahun 1880 berdiri koperasi-koperasi pertanian yang besar (History and Performance of Inkopkar 1995). Sementara itu, di Amerika Serikat, selama bertahun-tahun juga telah berkembang perkumpulan simpan pinjam yang dikenal dengan nama Credit Union, berkat anjuran Alphonso Desjardin (1854- 1921). Perkembangan yang pesat usaha simpan pinjam melalui “bank rakyat ” mendorong Alphonso berpikir akan perlunya landasan hukum bagi usaha tersebut.Atasusaha keras Alphonso bersama temannya Edward A Filene (1860-1913), pada tahun 1909, lahirlah undang-undang pertama tentang koperasi Simpan pinjam di Massachussets. Dalam perkembangannya, undang-undang tentang koperasi simpan pinjam itu juga mulai melebar ke New Hampshire.Koperasi simpan pinjam tersebut selanjutnya menjadi model atau teladan bagi seluruh koperasi simpan pinjam di Amerika Serikat, bahkan sampai ke Kanada.
5. Perkembangan Koperasi di Jepang
Koperasi pertama kali berdiri di Negara ini pada tahun 1900 (33 tahun sesudah pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau bersamaan waktunya dengan pelaksanaan Undang-undang Koperasi Industri Kerajinan. Cikal bakal kelahiran Koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman. Gerakan Koperasi pertanian mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak tahun 1930-an, khususnya ketika penduduk Jepanng menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia dalam periode 1933. Di Jepang ada dua bentuk Koperasi pertania. Yang pertama disebut Koperasi Pertanian Umum. Koperasi ini bekerja atas dasar serba usaha, misalnya menyelenggarakan usaha pemasaran hasil pertanian, menyediakan kredit untuk usaha perasuransian, pemberian bimbingan dan penyuluhan pertanian bagi usaha tani. Bentuk Koperasi yang lain disebut Koperasi Khusus. Koperasi ini hanya menyelenggarakan satu jenis usaha seperti Koperasi buah, Koperasi daging ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya. Pada umumnya Koperasi-koperasi pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang pertama.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
asas kekeluargaan. Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh
perekonomian rakyat, mengembangkan
perekonomian nasional, serta
mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. Koperasi
berbentuk Badan
Hukum
yang berlandaskan hukum seperti yang tercantum menurut Undang-Undang No.12
tahun 1967 yang berarti adalah Organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama,
berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan,
koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha
(perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
DAFTAR
PUSTAKA
[http://www.landasanteori.com/2015/10/sejarah-koperasi-di-indonesia-masa.html]
[https://www.kompasiana.com/windayurdani/sejarah-koperasi-di-indonesia_56330af4119373480564c0b6]
[http://www.berbagaireviews.com/2015/05/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di.html]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar