Sabtu, 07 Oktober 2017

Sejarah Koperasi



TUGAS EKONOMI KOPERASI
                                      “ SEJARAH KOPERASI ”


Disusun Oleh :

Fitri Laura Siregar                   (22216891)
Maharani Kirana Dewi           (24216217)
Tri Adi Wibowo                     (27216422)

2EB13




FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017/2018





BAB I
PENDAHULUAN

1.1    LATAR BELAKANG
   Dalam kehidupan sehari-hari tentu kita sering mendengar istilah koperasi, bahkan saat mengenyam pendidikan di sekolah pun kita sempat memperlajari apa itu koperasi dan apa yang menjadi tujuan dari koperasi itu sendiri. Untuk sekedar mengingat koperasi adalah badan usaha bersama yang bersifat sosial dan didasarkan atas asas kekeluargaan dan undang-undang yang mengatur tentang perkoperasian di indonesia terdapat pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
   Meskipun sering mendengar nama koperasi namun ternyata tidak banyak orang mengetahui sejarah berdirinya koperasi di Indonesia. Untuk itu, bagi kamu yang belum tahu bagaimana sejarah koperasi di Indonesia, disini kami akan membahas tentang sejarah koperasi di dunia maupun di indonesia.

1.2    RUMUSAN MASALAH
1.2.1        Bagaimana sejarah awal koperasi di dunia?
1.2.2        Bagaimana sejarah dan perkembangan koperasi di Indonesia?
1.2.3        Bagaimana sejarah koperasi di Negara lain?

1.3    TUJUAN PENULIS
1.3.1        Untuk dapat mengetahui tentang sejarah awal koperasi
1.3.2        Untuk dapat mengetahui sejarah koperasi di Indonesia dan di Negara lain

BAB II
ISI

2.1 Bagaimana sejarah awal koperasi di dunia?

 

   Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.

   Pada dasarnya koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industri, yaitu di Eropa pada pertengahan abad ke-18 dan awal abad ke-19. Lembaga ini sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Penerapan sistem kapitalis di eropa membuat buruh merasa tertindas dan untuk membebaskan penderitaan mereka bersepakat untuk membentuk koperasi. Pada awalnya pertumbuhan koperasi memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan sosialis, hal ini disebabkan kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan koperasi.

   Dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme itu adalah sebagai berikut :

-        Pertama, terdapatnya kesamaan motif antara gerakan koperasi dengan gerakan sosialis. Sebagai reaksi terhadap penderitaan kaum buruh dalam sistem  perekonomian kapitalis, baik gerakan koperasi maupun gerakan sosialis sama-sama bermaksud membebaskan kaum buruh dari hisapan kaum kapitalis.
-         Kedua, sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk organisasi ekonomi kapitalis, koperasi menawarkan kerangka dasar tatanan sosial yang berbeda dengan tatanan sosial masyarakat kapitalis. Oleh gerakan sosialis, bentuk usaha koperasi dipandang sebagai cara praktis bagi kaum buruh dan produsen kecil untuk melepaskan diri mereka dari tindasan kaum kapitalis. Sebab itu mereka sangat menganjurkan berdirinya koperasi.

   Namun dalam perkembangan selanjutnya, gerakan koperasi menemukan jalan sendiri yang berbeda dengan cara-cara dan langkah-langkah yang ditempuh oleh gerakan sosialis. Sebagai suatu gerakan, koperasi sangat menjungjung tinggi cara- cara demokratis untuk melawan kekuasaan kaum kapitalis yang menindas. Dengan sikap semacam itu, tidak mengherankan bila kemudian sistem politik demokratis. Dinegara-negara kapitalis yang demokratis , koperasi cenderung berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatif yang berfungs untuk mengimbangi kelemahan bentuk- bentuk perusahaan kapitalis.

2.2 Bagaimana sejarah dan perkembangan koperasi di Indonesia?
v  Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia terbagi pada :
·         pada masa Belanda,
·         pada masa Jepang,
·         pada masa kemerdekaan, dan
·         setelah orde baru (1965).

·         Sejarah Koperasi Masa Belanda 
   Koperasi pertama kali diperkenalkan di Indonesia oleh Raden Aria Wiraatmaja, seorang Patih di Purwokerto dengan mendirikan bank yang dikhususkan untuk menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh para rentenir. Badan usaha yang dibentuk adalah Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Koperasi yang pada awalnya hanya diperuntukkan bagi pegawai rendahan kemudian berkembang kearah koperasi untuk sektor pertanian (Hulp spar en Landbouwcredit Bank).

   Pada zaman Belanda perekonomian Indonesia mengalami kemerosotan, terutama ekonomi dari penduduk pribumi. Hal ini bisa dikaitkan dengan penggolongan dan diskriminasi penduduk Indonesia kedalam penduduk golongan Eropa dan Timur Asing (India, Cina) disatu pihak dengan penduduk pribumi dipihak lain. Dalam keadaan diperlakukan secara berbeda maka muncul gerakan-gerakan politik seperti Boedi Oetomo (1908), Serikat Dagang  Islam (1911), Muhammadiyah (1912), Partai Nasional Indonesia (1927) yang mencoba menggerakkan semangat nasionalisme.

   Sejalan dengan itu lalu muncul gerakan koperasi, misalnya dengan  munculnya keputusan raja tanggal 7 April 1915 berkaitan dengan berlakunya peraturan mengenai koperasi (Verorderning op de Cooperatieve Vereeniging) yang berlaku baik bagi penduduk Eropa, Timur Asing maupun pribumi. Namun demikian karena peraturan itu merupakan terjemahan dari peraturan koperasi di belanda, maka koperasi seakan hanya diperuntukkan bagi orang-orang Belanda dan Cina. Hal ini mengingat dalam pendirian koperasi disyaratkan beberapa hal yang tidak bisa dipenuhi oleh penduduk pribumi yaitu (1) akte pendirian harus dibuat dengan perantaraan notaris yang tentu saja memerlukan biaya yang tidak sedikit; (2) biaya materai sekurang-kurangnya 50 gulden, dan (3) hak atas tanah harus diatur   menurut aturan hukum eropa.

   Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik)  yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang  pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan  itu  adalah  Koperasi.  Tafsiran  itu  sering  pula  dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut.

   Pada penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas demokrasi ekonomi, di mana produksi dilakukan  oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai koperasi.Dalam wacana sistem ekonomi dunia, koperasi disebut juga sebagai the third way, atau jalan ketiga, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai jalan tengah antara kapitalisme dan sosialisme.Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah.

   Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap koperasi. Atas dasar tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan koperasi. Meski koperasi tersebut berkembang pesat hingga tahun 1933-an, pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, namun koperasi menjamur kembali hingga   pada masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan.

·         Sejarah Koperasi Zaman Jepang 
   Pendudukan Jepang menggantikan Belanda di Indonesia mengubah banyak hal. Susunan dan tata pemerintahan di daerah bekas belanda diatur menurut kebutuhan perang, dan tidak lagi merupakan suatu daerah pemerintahan. pemerintah mengeluarkan undang-undang no 23 tahun 1942 yang antara lain menentukan bahwa untuk mendirikan perkumpulan dang mengadakan rapat harus minta ijin terlebih dahulu  pada  syuutjokan  (residen). Dengan  undang-undang  maka  koperasi praktis tidak memiliki ruang gerak.

·         Sejarah Koperasi Zaman awal Kemerdekaan
   Kemerdekaan yang diraih oleh bangsa indonesia membawa arah baru bagi pengembangan koperasi dengan dicantumkannya usaha koperasi dalam pasal 33 UUD 1945. Disebutkan bahwa perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan. Sebagaimana diuraikan dalam penjelasan pasal 33, bangun usaha yang cocok dengan ayat itu adalah koperasi. Agar pengembangan koperasi bisa lebih sejalan dengan pasal 33 akhirnya dilakukan reorganisasi dimana jawatan (departemen) yang mengurusi koperasi dipisahkan dari jawatan koperasi dan perdagangan dalam negeri. Urusan koperasi diserahkan sepenuhnya kepada   jawatan koperasi.

   Akhir tahun 1958 dikeluarkan undang-undang tentang perkoperasian dengan mendasarkan diri kepada UUD sementara pasal 38. Karena masih mengacu pada pasal 38 UUD Sementara maka sering dikatakan bahwa jiwa dari Undang-undang tentang koperasi itu dianggap bertolak belakang, sehingga koperasi yang berdiri merupakan koperasi yang masih bersemangat liberal dan setengah revolusioner.

·         Sejarah Koperasi Zaman Orde Baru
   Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara koperasi sosial yang berdasarkan asas gotong royong, dengan koperasi ekonomi yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif. Bagi Bung Hatta, koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar.  Karena  itu  koperasi  harus  bisa  bekerja  dalam  sistem  pasar,  dengan   cara menerapkan prinsip efisiensi.

   Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar- besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa koperasi itu identik dengan  usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota koperasi primer maupun anggota koperasi sekunder. Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan berbagai Koperasi batik primer.Karena kedudukannya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun berani meninggalkan kebijakan dan program pembinaan koperasi. Semua partai politik, dari dulu hingga kini, dari Masyumi hingga PKI, mencantumkan koperasi sebagai program utama. Hanya saja kantor menteri negara dan departemen koperasi baru lahir di masa Orde Baru pada akhir dasarwarsa 1970- an. Karena itu, gagasan sekarang untuk menghapuskan departemen koperasi dan pembinaan usaha kecil dan menengah, bukan hal yang mengejutkan, karena sebelum Orde Baru tidak dikenal kantor menteri negara atau departemen koperasi. Bahkan, kabinet-kabinet yang dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada departemen atau menteri negara yang  khusus membina Koperasi.

2.3 Bagaimana sejarah koperasi di Negara lain?
1. Perkembangan Koperasi di Inggris

   Penderitaan yang dialami oleh kaum buruh di berbagai negara di eropa pada awal abad ke -19 di alami pula oleh para pendiri Koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris,  pada tahun 1844. Pada mulanya Koperasi Rochdale memang hanya bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi. Tapi kemudian mereka mulai mengembangkan sayapnya dengan melakukan usaha-usaha produktif. Dengan berpegangan pada asas-asas Rochdale, para pelopor Koperasi Rochdale mengembangkan toko kecil mereka itu menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik, menyediakan perumahan bagi para anggotanya, serta menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan pengurus Koperasi. Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 Koperasi  Konsumsi  di  Inggris.  Sebagaimana  Koperasi  Rochdale,  Koperasi-koperasi  ini pada umumnya didirikan oleh para konsumen.

   Dalam  rangka  lebih  memperkuat  gerakan  Koperasi,  pada  tahun  1862, Koperasi-koperasi  konsumsmi  di  Inggris  menyatukan  diri  menjadi  pusat  Koperasi  Pembelian dengan  nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C. W.  S. telah  memiliki  sekkitar 200  buah pabrik  dan  tempat usaha  dengan  9.000  pekerja, yang  perputaran  modalnya  mencapai  55.000.000  poundsterling.  Sedangkan  pada  tahun 1950,  jumlah  anggota  Koperasi  di  seluruh  wilayah  Inggris  telah  berj umlah  lebih  dari 11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.

2. Perkembangan Koperasi di Perancis

   Perancis  dan  perkembangan  industri  telah  menimbulkan  kemiskkinan  dan penderitaan  bagi  rakyat  Perancis.  Berkat  dorongan  pelopor-pelopor  mereka seperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib  rakyat,  para  pengusaha  kecil  di  Perancis  berhasil  membangun  Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi. Dewasa ini di Perancis terdapat gabungan Koperasi konsumsi nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang di miliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.

3. Perkembangan Koperasi di Jerman

   Sekitar tahun 1848, saat inggris dan perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F.W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam.

   Setelah melalui beberapa  rintangan, akhirnya  Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
  • Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
  • Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
  • Usaha  Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat  agar tercapai  kerjasama yang erat.
  • Pengurusan  Koperasi  diselenggarakan  oleh  anggota  yang  dipilih  tanpa  mendapatkan upah.
  • Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
   Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam  yang  bergerak  di  daerah  perkotaan.

   Pedoman  kerja  Koperasi  simpan-pinjam Schulze adalah :

1.  Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
2.  Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
3.  Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
4.  Pinjaman bersifat jangka pendek.
5.  Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.

4. Perkembangan Koperasi di Amerika Serikat

   Koperasi pertama yang berdiri di Amerika Serikat adalah The Philadelphia. Contributionship From Lose By Fire. Semacam asuransi kebakaran. Berikutnya berdiri koperasi pengairan yang mengurus irigasi pertanian. Dan pada tahun 1880 berdiri koperasi-koperasi pertanian yang besar (History and Performance of Inkopkar 1995). Sementara itu, di Amerika Serikat, selama bertahun-tahun juga telah berkembang perkumpulan simpan pinjam yang dikenal dengan nama Credit Union, berkat anjuran Alphonso Desjardin (1854- 1921). Perkembangan yang pesat usaha simpan pinjam melalui “bank rakyat ” mendorong Alphonso berpikir akan perlunya landasan hukum bagi usaha tersebut.Atasusaha keras Alphonso bersama temannya Edward A Filene (1860-1913), pada tahun 1909, lahirlah undang-undang pertama tentang koperasi Simpan pinjam di Massachussets. Dalam perkembangannya, undang-undang tentang koperasi simpan pinjam itu juga mulai melebar ke New Hampshire.Koperasi simpan pinjam tersebut selanjutnya menjadi model atau teladan bagi seluruh koperasi simpan pinjam di Amerika Serikat, bahkan sampai ke Kanada.

5. Perkembangan Koperasi di Jepang

Koperasi pertama kali berdiri di Negara ini pada tahun 1900 (33 tahun sesudah pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau bersamaan waktunya dengan pelaksanaan Undang-undang Koperasi Industri Kerajinan. Cikal bakal kelahiran Koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman. Gerakan Koperasi pertanian mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak tahun 1930-an, khususnya ketika penduduk Jepanng menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia dalam periode 1933. Di Jepang ada dua bentuk Koperasi pertania. Yang pertama disebut Koperasi Pertanian Umum. Koperasi ini bekerja atas dasar serba usaha, misalnya menyelenggarakan usaha pemasaran hasil pertanian, menyediakan kredit untuk usaha perasuransian, pemberian bimbingan dan penyuluhan pertanian bagi usaha tani. Bentuk Koperasi yang lain disebut Koperasi Khusus. Koperasi ini hanya menyelenggarakan satu jenis usaha seperti Koperasi buah, Koperasi daging ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya. Pada umumnya Koperasi-koperasi pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang pertama.



BAB III

PENUTUP


3.1 Kesimpulan

   Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. Koperasi berbentuk Badan Hukum yang berlandaskan hukum seperti yang tercantum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 yang berarti adalah Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.




DAFTAR PUSTAKA


[http://www.landasanteori.com/2015/10/sejarah-koperasi-di-indonesia-masa.html]

[https://www.kompasiana.com/windayurdani/sejarah-koperasi-di-indonesia_56330af4119373480564c0b6]

[http://www.berbagaireviews.com/2015/05/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di.html]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar