Rabu, 25 Oktober 2017

Seluk Beluk Koperasi

  TUGAS EKONOMI KOPERASI
 “ SELUK BELUK TENTANG KOPERASI ”



DISUSUN OLEH :
FITRI LAURA SIREGAR                     [ 22216891 ]
MAHARANI KIRANA DEWI             [ 24216217 ]
TRI ANDI WIBOWO                         [ 27216422 ]

2EB13

FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017-2018




SELUK BELUK KOPERASI
Pengertian Koperasi Menurut Undang-Undang ?
   Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
   Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
   Koperasi terdiri dari dua yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer yaitu koperasi yang didirikan dan beranggotakan perseorangan, sedangkan koperasi sekunder merupajkan koperasi yang didirikan dan beranggotakan badan hukum koperasi. Karena berasaskan kekeluargaan maka semua keputusan didasarkan pada musyawarah, dan diambil mufakat untuk menentukan suatu kebijakan.
Jenis-Jenis Koperasi di Indonesia ?
 1. Jenis koperasi berdasarkan jenis usahanya
·         Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang menyediakan barang kebutuhan hidup sehari hari. Misalnya menyediakan gula, beras, teh dll. Harga barangnya lebih murah dibandingkan took yang lainnya.
·         Koperasi produksi, yaitu koperasi yang melakukan proses usaha produksi. Barang yang dijual adalah hasil produksi usahanya dan para anggota dapat memasok barang yang dijual. Koperasi produksi ini biasanya anggotanya berasal dari para pengusaha kecil (UKM) karena akan membantu mereka dalam berjualan barang yang dihasilkan di UKM nya.
·         Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit Adalah koperasi yang memberikan pinjaman pada anggotanya . Uang yang dipinjamkan berasal dari uang yang dibayar para anggotanya sendiri. Namun, bunga dikoperasi lebih ringan dibandingkan dengan yang lain sehingga tidak memberatkan peminjamnya. Sehingga keberadaan koperasi ini dapat membantu orang-orang yang ingin menjalankan usaha mikro, kecil dan menengah.
·         Koperasi jasa, adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan jasa non simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan non anggotanya. Misalnya jasa pengurusan STNK, pembayaran listrik dan pembayaran air sehingga tidak kesulitan dalam melakukan pembayarannya.

  2. Jenis koperasi berdasarkan anggotanya

·         Koperasi sekolah, yaitu koperasi yang beranggotakan dari warga sekolah dari kepala sekolah sampai dengan siswa.
·         Koperasi Unit Desa (KUD), yaitu koperasi yang beranggotakan warga desa dan kebanyakan dari petani dan nelayan. Kegiatan menyediakan kebutuhan pertanian mulai dari pupuk, bibit padi, sedangkan untuk perikanan biasanya menyediakan kredit perahu, bahan berlayar dll.
·         Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), yaitu koperasi yang beranggotakan para pegawai negeri sipil atau pegawai suatu instansi tertentu misalnya guru. Kegiatan usahanya menyediakan berbagai kebutuhan sehari-hari misalnya pakaian, sabun, alat rumah tangga dll.
·         Koperasi pensiunan, yaitu koperasi yang beranggotakan para pensiunan para pegawai negeri. Kegiatan usahanya biasanya melayani barang-barang anggotanya dan tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunannya.
Permodalan Dana Koperasi ?
   Dalam menjalankan usaha dalam koperasi maka kita memerlukan yang namanya modal atau pembiayaan. Gunanya modal dan pembiayaan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan dari tugas koperasi tersebut. Permodalan dan pembiayaan dari koperasi ini nantinya akan masuk pada manajemen keuangan koperasi. Manajemen keuangan ini nantinya berkaitan dnegan masalah kesejahteraan anggota. Yang berkaitan dengan permaslahan anggota nantinya bisa tidak untuk meningkatkan kemakmuran dari para pemilik modal. Sangat berkaitan erat sekali. Maka dari itu permodalan dan pembiayaan untuk koperasi sangatlah penting .
   Ternyata  Modal koperasi didapat dari beberapa bentuk diantaranya yaitu modal sendiri dan modal pinjaman yang  akan dijelaskan menjadi beberapa bagian diantaranya adalah:
1.      Modal Sendiri
Modal sendiri merupakan modal yang didapat sendiri oleh koperasi melalui anggotanya yang djelaskan sebagai berikut:
Ø  Simpanan pokok
   Simpanan yang wajib dibayarkan oleh anggota saat masuk pertama kali menjadi anggota. Jumlah yang dibayarakan oleh setiap anggota adalah sama untuk setiap anggota. Simpanana ini tidak apat dikembalikan atau tidak dapat diminta oleh anggota. Simpanan pokok ini harus disetor secara penuh tanpa dicicil dan harus memiliki bukti penyetoran. Setelah melakukan simpanan pokok ini kita akan diberikan bukti yang berupa serifikat modal koperasi. Sertifikat modal koperasi ini nantinya: Dibeli oleh anggota, koperasi yang menerbitkannya, merupakan tanda bukti penyertaan modal anggota di koperasi, mendapat bukti penyetoran atas sertifikat modal koperasi yang disetornya.
Ø  Simpanan Wajib
   Simpanan wajib merupakan simpanan yan wajib dibayarakan oleh anggota dalam waktu tertentu. Jumlah yang dibayarakan oleh setiapa nggota tidak harus sama. Simpanana ini dapat dikembalaikan atau diminta dnegan cara dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh koperasi. Waktu untuk mengambil pun tidak sembarang waktu bisa mengambil simpanan wajib, kembali pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh koperasi.
Ø  Dana cadangan
   Dana cadangan dapat dijelaskan sebagi berikut: Dana yang disisihkan dari selisih hasil usaha atau surplus hasil usaha dan dicadangkan untuk menutupi kerugian koperasi jika diperlukan. Selisih Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi selama satu tahun yang dikurangi dnegan biaya, penyusutan, membayar kewajiban  kwajiban koperasi, termasuk memebayar pajak dalam satu tahun. Besarnya Shu yang diterima anggota akan berbeda sesuai dengan partisipasi modal dan transaksinyd alm koperasi . Untuk dapat menentukan besarnya SHU ini diperlukan informasi berikut: SHU total dalam satu tahun yang dilakukan oleh koperasi, SHU yang berasal dari non anggota ( namun SHU ini tidak masuk dalam pembaagian SHU ke anggota, SHU ini digunakan untuk keperluan koperasi entah itu perbaikan akoperasi atau pengembangan kualitas dan mutu koperasi ), ketentuan besarnya cadangan yang didishkan terlebih dagulu yaitu setidaknya 20 % ( dua puluh persen )
Ø  Hibah
   Hibah merupakan sejumalah uang atau barang yang memeiliki nilai tertentu, dimana dihibahkan atau disumbangakan oleh pihak ketiga yang sumbernya dar modal asing langsung atu tidak langsung tanpa adnaya ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya kepada pihak ketiga tersebut. Dan ahibah ini juga tidak termausk dalam pembagian SHU melainkan dana in untuk kegiatan usaha dari koperasi itu sendiri.
  1. Modal Pinjaman
   Selain dana sendiri yang dimiliki oleh koperasi, koperasi juga memilki dana atau modal pinjaman yang diterima dari pemilik modal. Pinjaman ini didapat setelah pihak yang bersangkutan melakukan survey terhadap kelayakan usaha atau koperasi ini. Sumber pinjaman tersebut berasal dari :
Ø  Anggota koperasi yang bersangkutan
Ø  Koperasi lainnya atau anggota dari koperasi lain
Ø  Bank atau lembaga keuangan lainnya
Ø  Penerbitan obligasi atau surat utang yang lain
Ø  Pemerintah dan pemerintah daerah
Ø  Modal penyertaan
  1. Sumber lain yang sah
   Sumber lain yang sah dalah sumber yang berasal dari non anggota, namun tidak melalui penawaran  secara umum sebelumnya. Sumber lain ini harus sesuia dengan ketentuan dari anggaran dasar dan ketentuan perundang undangan
Bentuk Struktur Organisasi Koperasi ?
v  Landasan pembuatan struktur organisasi adalah
1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 
2.      Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. 
3.      Keputusan Rapat Anggota

Keterangan : 
Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/ciri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya pengelola (manager dan karyawan).

Bagaimana Pembagian SHU Dalam Koperasi ?
   Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut: 
-        SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
-        SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

   Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:

1) SHU atas jasa modal 

   Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.

2) SHU atas jasa usaha 

   Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan, 
   Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan social

   Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. 
   Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (disebut koperasi A).

   Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut : 

Cadangan              :   40 %
Jasa anggota          :   40 %
Dana pengurus      :    5 %
Dana karyawan     :    5 %
Dana pendidikan   :    5 %
Dana sosial            :    5 %

v  Prinsip - Prinsip Pembagian SHU
1.      SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.      SHU anggota di bayar secara tunai.

v  Pembagian SHU Per-anggota

   SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Kesimpulan
   Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
   Koperasi terdiri dari 2 bentuk yaitu koperasi primer dan sekunder. Berdasarkan jenisnya koperasi dibedakan menjadi 2 yaitu koperasi berdasarkan jenis usahanya dan berdasarkan anggotanya.  Dana modal dalam koperasi didapat dari beberapa bentuk diantaranya yaitu modal sendiri yang didapat dari anggotanya dan modal pinjaman yang berasal dari pihak luar.
   Struktur Organisasi koperasi haruslah terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanya pengelola (manager dan karyawan). Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri yaitu SHU atas jasa modal dan SHU atas jasa usaha.


DAFTAR PUSTAKA

http://www.agrobisnisinfo.com/2016/01/cara-pembagian-sisa-hasil-usaha-shu.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar