Rabu, 25 Oktober 2017

Seluk Beluk Koperasi

  TUGAS EKONOMI KOPERASI
 “ SELUK BELUK TENTANG KOPERASI ”



DISUSUN OLEH :
FITRI LAURA SIREGAR                     [ 22216891 ]
MAHARANI KIRANA DEWI             [ 24216217 ]
TRI ANDI WIBOWO                         [ 27216422 ]

2EB13

FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017-2018




SELUK BELUK KOPERASI
Pengertian Koperasi Menurut Undang-Undang ?
   Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
   Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
   Koperasi terdiri dari dua yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer yaitu koperasi yang didirikan dan beranggotakan perseorangan, sedangkan koperasi sekunder merupajkan koperasi yang didirikan dan beranggotakan badan hukum koperasi. Karena berasaskan kekeluargaan maka semua keputusan didasarkan pada musyawarah, dan diambil mufakat untuk menentukan suatu kebijakan.
Jenis-Jenis Koperasi di Indonesia ?
 1. Jenis koperasi berdasarkan jenis usahanya
·         Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang menyediakan barang kebutuhan hidup sehari hari. Misalnya menyediakan gula, beras, teh dll. Harga barangnya lebih murah dibandingkan took yang lainnya.
·         Koperasi produksi, yaitu koperasi yang melakukan proses usaha produksi. Barang yang dijual adalah hasil produksi usahanya dan para anggota dapat memasok barang yang dijual. Koperasi produksi ini biasanya anggotanya berasal dari para pengusaha kecil (UKM) karena akan membantu mereka dalam berjualan barang yang dihasilkan di UKM nya.
·         Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit Adalah koperasi yang memberikan pinjaman pada anggotanya . Uang yang dipinjamkan berasal dari uang yang dibayar para anggotanya sendiri. Namun, bunga dikoperasi lebih ringan dibandingkan dengan yang lain sehingga tidak memberatkan peminjamnya. Sehingga keberadaan koperasi ini dapat membantu orang-orang yang ingin menjalankan usaha mikro, kecil dan menengah.
·         Koperasi jasa, adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan jasa non simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan non anggotanya. Misalnya jasa pengurusan STNK, pembayaran listrik dan pembayaran air sehingga tidak kesulitan dalam melakukan pembayarannya.

  2. Jenis koperasi berdasarkan anggotanya

·         Koperasi sekolah, yaitu koperasi yang beranggotakan dari warga sekolah dari kepala sekolah sampai dengan siswa.
·         Koperasi Unit Desa (KUD), yaitu koperasi yang beranggotakan warga desa dan kebanyakan dari petani dan nelayan. Kegiatan menyediakan kebutuhan pertanian mulai dari pupuk, bibit padi, sedangkan untuk perikanan biasanya menyediakan kredit perahu, bahan berlayar dll.
·         Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), yaitu koperasi yang beranggotakan para pegawai negeri sipil atau pegawai suatu instansi tertentu misalnya guru. Kegiatan usahanya menyediakan berbagai kebutuhan sehari-hari misalnya pakaian, sabun, alat rumah tangga dll.
·         Koperasi pensiunan, yaitu koperasi yang beranggotakan para pensiunan para pegawai negeri. Kegiatan usahanya biasanya melayani barang-barang anggotanya dan tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunannya.
Permodalan Dana Koperasi ?
   Dalam menjalankan usaha dalam koperasi maka kita memerlukan yang namanya modal atau pembiayaan. Gunanya modal dan pembiayaan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan dari tugas koperasi tersebut. Permodalan dan pembiayaan dari koperasi ini nantinya akan masuk pada manajemen keuangan koperasi. Manajemen keuangan ini nantinya berkaitan dnegan masalah kesejahteraan anggota. Yang berkaitan dengan permaslahan anggota nantinya bisa tidak untuk meningkatkan kemakmuran dari para pemilik modal. Sangat berkaitan erat sekali. Maka dari itu permodalan dan pembiayaan untuk koperasi sangatlah penting .
   Ternyata  Modal koperasi didapat dari beberapa bentuk diantaranya yaitu modal sendiri dan modal pinjaman yang  akan dijelaskan menjadi beberapa bagian diantaranya adalah:
1.      Modal Sendiri
Modal sendiri merupakan modal yang didapat sendiri oleh koperasi melalui anggotanya yang djelaskan sebagai berikut:
Ø  Simpanan pokok
   Simpanan yang wajib dibayarkan oleh anggota saat masuk pertama kali menjadi anggota. Jumlah yang dibayarakan oleh setiap anggota adalah sama untuk setiap anggota. Simpanana ini tidak apat dikembalikan atau tidak dapat diminta oleh anggota. Simpanan pokok ini harus disetor secara penuh tanpa dicicil dan harus memiliki bukti penyetoran. Setelah melakukan simpanan pokok ini kita akan diberikan bukti yang berupa serifikat modal koperasi. Sertifikat modal koperasi ini nantinya: Dibeli oleh anggota, koperasi yang menerbitkannya, merupakan tanda bukti penyertaan modal anggota di koperasi, mendapat bukti penyetoran atas sertifikat modal koperasi yang disetornya.
Ø  Simpanan Wajib
   Simpanan wajib merupakan simpanan yan wajib dibayarakan oleh anggota dalam waktu tertentu. Jumlah yang dibayarakan oleh setiapa nggota tidak harus sama. Simpanana ini dapat dikembalaikan atau diminta dnegan cara dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh koperasi. Waktu untuk mengambil pun tidak sembarang waktu bisa mengambil simpanan wajib, kembali pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh koperasi.
Ø  Dana cadangan
   Dana cadangan dapat dijelaskan sebagi berikut: Dana yang disisihkan dari selisih hasil usaha atau surplus hasil usaha dan dicadangkan untuk menutupi kerugian koperasi jika diperlukan. Selisih Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi selama satu tahun yang dikurangi dnegan biaya, penyusutan, membayar kewajiban  kwajiban koperasi, termasuk memebayar pajak dalam satu tahun. Besarnya Shu yang diterima anggota akan berbeda sesuai dengan partisipasi modal dan transaksinyd alm koperasi . Untuk dapat menentukan besarnya SHU ini diperlukan informasi berikut: SHU total dalam satu tahun yang dilakukan oleh koperasi, SHU yang berasal dari non anggota ( namun SHU ini tidak masuk dalam pembaagian SHU ke anggota, SHU ini digunakan untuk keperluan koperasi entah itu perbaikan akoperasi atau pengembangan kualitas dan mutu koperasi ), ketentuan besarnya cadangan yang didishkan terlebih dagulu yaitu setidaknya 20 % ( dua puluh persen )
Ø  Hibah
   Hibah merupakan sejumalah uang atau barang yang memeiliki nilai tertentu, dimana dihibahkan atau disumbangakan oleh pihak ketiga yang sumbernya dar modal asing langsung atu tidak langsung tanpa adnaya ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya kepada pihak ketiga tersebut. Dan ahibah ini juga tidak termausk dalam pembagian SHU melainkan dana in untuk kegiatan usaha dari koperasi itu sendiri.
  1. Modal Pinjaman
   Selain dana sendiri yang dimiliki oleh koperasi, koperasi juga memilki dana atau modal pinjaman yang diterima dari pemilik modal. Pinjaman ini didapat setelah pihak yang bersangkutan melakukan survey terhadap kelayakan usaha atau koperasi ini. Sumber pinjaman tersebut berasal dari :
Ø  Anggota koperasi yang bersangkutan
Ø  Koperasi lainnya atau anggota dari koperasi lain
Ø  Bank atau lembaga keuangan lainnya
Ø  Penerbitan obligasi atau surat utang yang lain
Ø  Pemerintah dan pemerintah daerah
Ø  Modal penyertaan
  1. Sumber lain yang sah
   Sumber lain yang sah dalah sumber yang berasal dari non anggota, namun tidak melalui penawaran  secara umum sebelumnya. Sumber lain ini harus sesuia dengan ketentuan dari anggaran dasar dan ketentuan perundang undangan
Bentuk Struktur Organisasi Koperasi ?
v  Landasan pembuatan struktur organisasi adalah
1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 
2.      Anggaran Dana dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. 
3.      Keputusan Rapat Anggota

Keterangan : 
Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/ciri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya pengelola (manager dan karyawan).

Bagaimana Pembagian SHU Dalam Koperasi ?
   Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut: 
-        SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
-        SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

   Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:

1) SHU atas jasa modal 

   Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.

2) SHU atas jasa usaha 

   Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan, 
   Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan social

   Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. 
   Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (disebut koperasi A).

   Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut : 

Cadangan              :   40 %
Jasa anggota          :   40 %
Dana pengurus      :    5 %
Dana karyawan     :    5 %
Dana pendidikan   :    5 %
Dana sosial            :    5 %

v  Prinsip - Prinsip Pembagian SHU
1.      SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.      SHU anggota di bayar secara tunai.

v  Pembagian SHU Per-anggota

   SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Kesimpulan
   Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
   Koperasi terdiri dari 2 bentuk yaitu koperasi primer dan sekunder. Berdasarkan jenisnya koperasi dibedakan menjadi 2 yaitu koperasi berdasarkan jenis usahanya dan berdasarkan anggotanya.  Dana modal dalam koperasi didapat dari beberapa bentuk diantaranya yaitu modal sendiri yang didapat dari anggotanya dan modal pinjaman yang berasal dari pihak luar.
   Struktur Organisasi koperasi haruslah terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanya pengelola (manager dan karyawan). Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri yaitu SHU atas jasa modal dan SHU atas jasa usaha.


DAFTAR PUSTAKA

http://www.agrobisnisinfo.com/2016/01/cara-pembagian-sisa-hasil-usaha-shu.html

Sabtu, 07 Oktober 2017

Sejarah Koperasi



TUGAS EKONOMI KOPERASI
                                      “ SEJARAH KOPERASI ”


Disusun Oleh :

Fitri Laura Siregar                   (22216891)
Maharani Kirana Dewi           (24216217)
Tri Adi Wibowo                     (27216422)

2EB13




FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017/2018





BAB I
PENDAHULUAN

1.1    LATAR BELAKANG
   Dalam kehidupan sehari-hari tentu kita sering mendengar istilah koperasi, bahkan saat mengenyam pendidikan di sekolah pun kita sempat memperlajari apa itu koperasi dan apa yang menjadi tujuan dari koperasi itu sendiri. Untuk sekedar mengingat koperasi adalah badan usaha bersama yang bersifat sosial dan didasarkan atas asas kekeluargaan dan undang-undang yang mengatur tentang perkoperasian di indonesia terdapat pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
   Meskipun sering mendengar nama koperasi namun ternyata tidak banyak orang mengetahui sejarah berdirinya koperasi di Indonesia. Untuk itu, bagi kamu yang belum tahu bagaimana sejarah koperasi di Indonesia, disini kami akan membahas tentang sejarah koperasi di dunia maupun di indonesia.

1.2    RUMUSAN MASALAH
1.2.1        Bagaimana sejarah awal koperasi di dunia?
1.2.2        Bagaimana sejarah dan perkembangan koperasi di Indonesia?
1.2.3        Bagaimana sejarah koperasi di Negara lain?

1.3    TUJUAN PENULIS
1.3.1        Untuk dapat mengetahui tentang sejarah awal koperasi
1.3.2        Untuk dapat mengetahui sejarah koperasi di Indonesia dan di Negara lain

BAB II
ISI

2.1 Bagaimana sejarah awal koperasi di dunia?

 

   Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.

   Pada dasarnya koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industri, yaitu di Eropa pada pertengahan abad ke-18 dan awal abad ke-19. Lembaga ini sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Penerapan sistem kapitalis di eropa membuat buruh merasa tertindas dan untuk membebaskan penderitaan mereka bersepakat untuk membentuk koperasi. Pada awalnya pertumbuhan koperasi memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan sosialis, hal ini disebabkan kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan koperasi.

   Dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme itu adalah sebagai berikut :

-        Pertama, terdapatnya kesamaan motif antara gerakan koperasi dengan gerakan sosialis. Sebagai reaksi terhadap penderitaan kaum buruh dalam sistem  perekonomian kapitalis, baik gerakan koperasi maupun gerakan sosialis sama-sama bermaksud membebaskan kaum buruh dari hisapan kaum kapitalis.
-         Kedua, sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk organisasi ekonomi kapitalis, koperasi menawarkan kerangka dasar tatanan sosial yang berbeda dengan tatanan sosial masyarakat kapitalis. Oleh gerakan sosialis, bentuk usaha koperasi dipandang sebagai cara praktis bagi kaum buruh dan produsen kecil untuk melepaskan diri mereka dari tindasan kaum kapitalis. Sebab itu mereka sangat menganjurkan berdirinya koperasi.

   Namun dalam perkembangan selanjutnya, gerakan koperasi menemukan jalan sendiri yang berbeda dengan cara-cara dan langkah-langkah yang ditempuh oleh gerakan sosialis. Sebagai suatu gerakan, koperasi sangat menjungjung tinggi cara- cara demokratis untuk melawan kekuasaan kaum kapitalis yang menindas. Dengan sikap semacam itu, tidak mengherankan bila kemudian sistem politik demokratis. Dinegara-negara kapitalis yang demokratis , koperasi cenderung berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatif yang berfungs untuk mengimbangi kelemahan bentuk- bentuk perusahaan kapitalis.

2.2 Bagaimana sejarah dan perkembangan koperasi di Indonesia?
v  Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia terbagi pada :
·         pada masa Belanda,
·         pada masa Jepang,
·         pada masa kemerdekaan, dan
·         setelah orde baru (1965).

·         Sejarah Koperasi Masa Belanda 
   Koperasi pertama kali diperkenalkan di Indonesia oleh Raden Aria Wiraatmaja, seorang Patih di Purwokerto dengan mendirikan bank yang dikhususkan untuk menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh para rentenir. Badan usaha yang dibentuk adalah Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Koperasi yang pada awalnya hanya diperuntukkan bagi pegawai rendahan kemudian berkembang kearah koperasi untuk sektor pertanian (Hulp spar en Landbouwcredit Bank).

   Pada zaman Belanda perekonomian Indonesia mengalami kemerosotan, terutama ekonomi dari penduduk pribumi. Hal ini bisa dikaitkan dengan penggolongan dan diskriminasi penduduk Indonesia kedalam penduduk golongan Eropa dan Timur Asing (India, Cina) disatu pihak dengan penduduk pribumi dipihak lain. Dalam keadaan diperlakukan secara berbeda maka muncul gerakan-gerakan politik seperti Boedi Oetomo (1908), Serikat Dagang  Islam (1911), Muhammadiyah (1912), Partai Nasional Indonesia (1927) yang mencoba menggerakkan semangat nasionalisme.

   Sejalan dengan itu lalu muncul gerakan koperasi, misalnya dengan  munculnya keputusan raja tanggal 7 April 1915 berkaitan dengan berlakunya peraturan mengenai koperasi (Verorderning op de Cooperatieve Vereeniging) yang berlaku baik bagi penduduk Eropa, Timur Asing maupun pribumi. Namun demikian karena peraturan itu merupakan terjemahan dari peraturan koperasi di belanda, maka koperasi seakan hanya diperuntukkan bagi orang-orang Belanda dan Cina. Hal ini mengingat dalam pendirian koperasi disyaratkan beberapa hal yang tidak bisa dipenuhi oleh penduduk pribumi yaitu (1) akte pendirian harus dibuat dengan perantaraan notaris yang tentu saja memerlukan biaya yang tidak sedikit; (2) biaya materai sekurang-kurangnya 50 gulden, dan (3) hak atas tanah harus diatur   menurut aturan hukum eropa.

   Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik)  yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang  pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan  itu  adalah  Koperasi.  Tafsiran  itu  sering  pula  dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut.

   Pada penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas demokrasi ekonomi, di mana produksi dilakukan  oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai koperasi.Dalam wacana sistem ekonomi dunia, koperasi disebut juga sebagai the third way, atau jalan ketiga, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai jalan tengah antara kapitalisme dan sosialisme.Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah.

   Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap koperasi. Atas dasar tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan koperasi. Meski koperasi tersebut berkembang pesat hingga tahun 1933-an, pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, namun koperasi menjamur kembali hingga   pada masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan.

·         Sejarah Koperasi Zaman Jepang 
   Pendudukan Jepang menggantikan Belanda di Indonesia mengubah banyak hal. Susunan dan tata pemerintahan di daerah bekas belanda diatur menurut kebutuhan perang, dan tidak lagi merupakan suatu daerah pemerintahan. pemerintah mengeluarkan undang-undang no 23 tahun 1942 yang antara lain menentukan bahwa untuk mendirikan perkumpulan dang mengadakan rapat harus minta ijin terlebih dahulu  pada  syuutjokan  (residen). Dengan  undang-undang  maka  koperasi praktis tidak memiliki ruang gerak.

·         Sejarah Koperasi Zaman awal Kemerdekaan
   Kemerdekaan yang diraih oleh bangsa indonesia membawa arah baru bagi pengembangan koperasi dengan dicantumkannya usaha koperasi dalam pasal 33 UUD 1945. Disebutkan bahwa perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan. Sebagaimana diuraikan dalam penjelasan pasal 33, bangun usaha yang cocok dengan ayat itu adalah koperasi. Agar pengembangan koperasi bisa lebih sejalan dengan pasal 33 akhirnya dilakukan reorganisasi dimana jawatan (departemen) yang mengurusi koperasi dipisahkan dari jawatan koperasi dan perdagangan dalam negeri. Urusan koperasi diserahkan sepenuhnya kepada   jawatan koperasi.

   Akhir tahun 1958 dikeluarkan undang-undang tentang perkoperasian dengan mendasarkan diri kepada UUD sementara pasal 38. Karena masih mengacu pada pasal 38 UUD Sementara maka sering dikatakan bahwa jiwa dari Undang-undang tentang koperasi itu dianggap bertolak belakang, sehingga koperasi yang berdiri merupakan koperasi yang masih bersemangat liberal dan setengah revolusioner.

·         Sejarah Koperasi Zaman Orde Baru
   Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara koperasi sosial yang berdasarkan asas gotong royong, dengan koperasi ekonomi yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif. Bagi Bung Hatta, koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar.  Karena  itu  koperasi  harus  bisa  bekerja  dalam  sistem  pasar,  dengan   cara menerapkan prinsip efisiensi.

   Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar- besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa koperasi itu identik dengan  usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota koperasi primer maupun anggota koperasi sekunder. Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan berbagai Koperasi batik primer.Karena kedudukannya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun berani meninggalkan kebijakan dan program pembinaan koperasi. Semua partai politik, dari dulu hingga kini, dari Masyumi hingga PKI, mencantumkan koperasi sebagai program utama. Hanya saja kantor menteri negara dan departemen koperasi baru lahir di masa Orde Baru pada akhir dasarwarsa 1970- an. Karena itu, gagasan sekarang untuk menghapuskan departemen koperasi dan pembinaan usaha kecil dan menengah, bukan hal yang mengejutkan, karena sebelum Orde Baru tidak dikenal kantor menteri negara atau departemen koperasi. Bahkan, kabinet-kabinet yang dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada departemen atau menteri negara yang  khusus membina Koperasi.

2.3 Bagaimana sejarah koperasi di Negara lain?
1. Perkembangan Koperasi di Inggris

   Penderitaan yang dialami oleh kaum buruh di berbagai negara di eropa pada awal abad ke -19 di alami pula oleh para pendiri Koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris,  pada tahun 1844. Pada mulanya Koperasi Rochdale memang hanya bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi. Tapi kemudian mereka mulai mengembangkan sayapnya dengan melakukan usaha-usaha produktif. Dengan berpegangan pada asas-asas Rochdale, para pelopor Koperasi Rochdale mengembangkan toko kecil mereka itu menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik, menyediakan perumahan bagi para anggotanya, serta menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan pengurus Koperasi. Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 Koperasi  Konsumsi  di  Inggris.  Sebagaimana  Koperasi  Rochdale,  Koperasi-koperasi  ini pada umumnya didirikan oleh para konsumen.

   Dalam  rangka  lebih  memperkuat  gerakan  Koperasi,  pada  tahun  1862, Koperasi-koperasi  konsumsmi  di  Inggris  menyatukan  diri  menjadi  pusat  Koperasi  Pembelian dengan  nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C. W.  S. telah  memiliki  sekkitar 200  buah pabrik  dan  tempat usaha  dengan  9.000  pekerja, yang  perputaran  modalnya  mencapai  55.000.000  poundsterling.  Sedangkan  pada  tahun 1950,  jumlah  anggota  Koperasi  di  seluruh  wilayah  Inggris  telah  berj umlah  lebih  dari 11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.

2. Perkembangan Koperasi di Perancis

   Perancis  dan  perkembangan  industri  telah  menimbulkan  kemiskkinan  dan penderitaan  bagi  rakyat  Perancis.  Berkat  dorongan  pelopor-pelopor  mereka seperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib  rakyat,  para  pengusaha  kecil  di  Perancis  berhasil  membangun  Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi. Dewasa ini di Perancis terdapat gabungan Koperasi konsumsi nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang di miliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.

3. Perkembangan Koperasi di Jerman

   Sekitar tahun 1848, saat inggris dan perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F.W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam.

   Setelah melalui beberapa  rintangan, akhirnya  Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
  • Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
  • Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
  • Usaha  Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat  agar tercapai  kerjasama yang erat.
  • Pengurusan  Koperasi  diselenggarakan  oleh  anggota  yang  dipilih  tanpa  mendapatkan upah.
  • Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
   Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam  yang  bergerak  di  daerah  perkotaan.

   Pedoman  kerja  Koperasi  simpan-pinjam Schulze adalah :

1.  Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
2.  Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
3.  Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
4.  Pinjaman bersifat jangka pendek.
5.  Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.

4. Perkembangan Koperasi di Amerika Serikat

   Koperasi pertama yang berdiri di Amerika Serikat adalah The Philadelphia. Contributionship From Lose By Fire. Semacam asuransi kebakaran. Berikutnya berdiri koperasi pengairan yang mengurus irigasi pertanian. Dan pada tahun 1880 berdiri koperasi-koperasi pertanian yang besar (History and Performance of Inkopkar 1995). Sementara itu, di Amerika Serikat, selama bertahun-tahun juga telah berkembang perkumpulan simpan pinjam yang dikenal dengan nama Credit Union, berkat anjuran Alphonso Desjardin (1854- 1921). Perkembangan yang pesat usaha simpan pinjam melalui “bank rakyat ” mendorong Alphonso berpikir akan perlunya landasan hukum bagi usaha tersebut.Atasusaha keras Alphonso bersama temannya Edward A Filene (1860-1913), pada tahun 1909, lahirlah undang-undang pertama tentang koperasi Simpan pinjam di Massachussets. Dalam perkembangannya, undang-undang tentang koperasi simpan pinjam itu juga mulai melebar ke New Hampshire.Koperasi simpan pinjam tersebut selanjutnya menjadi model atau teladan bagi seluruh koperasi simpan pinjam di Amerika Serikat, bahkan sampai ke Kanada.

5. Perkembangan Koperasi di Jepang

Koperasi pertama kali berdiri di Negara ini pada tahun 1900 (33 tahun sesudah pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau bersamaan waktunya dengan pelaksanaan Undang-undang Koperasi Industri Kerajinan. Cikal bakal kelahiran Koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman. Gerakan Koperasi pertanian mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak tahun 1930-an, khususnya ketika penduduk Jepanng menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia dalam periode 1933. Di Jepang ada dua bentuk Koperasi pertania. Yang pertama disebut Koperasi Pertanian Umum. Koperasi ini bekerja atas dasar serba usaha, misalnya menyelenggarakan usaha pemasaran hasil pertanian, menyediakan kredit untuk usaha perasuransian, pemberian bimbingan dan penyuluhan pertanian bagi usaha tani. Bentuk Koperasi yang lain disebut Koperasi Khusus. Koperasi ini hanya menyelenggarakan satu jenis usaha seperti Koperasi buah, Koperasi daging ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya. Pada umumnya Koperasi-koperasi pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang pertama.



BAB III

PENUTUP


3.1 Kesimpulan

   Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. Koperasi berbentuk Badan Hukum yang berlandaskan hukum seperti yang tercantum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 yang berarti adalah Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.




DAFTAR PUSTAKA


[http://www.landasanteori.com/2015/10/sejarah-koperasi-di-indonesia-masa.html]

[https://www.kompasiana.com/windayurdani/sejarah-koperasi-di-indonesia_56330af4119373480564c0b6]

[http://www.berbagaireviews.com/2015/05/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di.html]