TUGAS EKONOMI KOPERASI
“ SELUK BELUK TENTANG KOPERASI ”
“ SELUK BELUK TENTANG KOPERASI ”
DISUSUN
OLEH :
FITRI LAURA SIREGAR [
22216891 ]
MAHARANI KIRANA DEWI [
24216217 ]
TRI ANDI WIBOWO [
27216422 ]
2EB13
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017-2018
SELUK BELUK KOPERASI
Pengertian
Koperasi Menurut Undang-Undang ?
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12
Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia
kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya
sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Koperasi terdiri dari dua yaitu koperasi
primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer yaitu koperasi yang didirikan dan
beranggotakan perseorangan, sedangkan koperasi sekunder merupajkan koperasi
yang didirikan dan beranggotakan badan hukum koperasi. Karena berasaskan
kekeluargaan maka semua keputusan didasarkan pada musyawarah, dan diambil
mufakat untuk menentukan suatu kebijakan.
Jenis-Jenis Koperasi di Indonesia ?
1. Jenis koperasi
berdasarkan jenis usahanya
·
Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang menyediakan barang
kebutuhan hidup sehari hari. Misalnya menyediakan gula, beras, teh dll. Harga
barangnya lebih murah dibandingkan took yang lainnya.
·
Koperasi produksi, yaitu koperasi yang melakukan proses usaha
produksi. Barang yang dijual adalah hasil produksi usahanya dan para anggota
dapat memasok barang yang dijual. Koperasi produksi ini biasanya anggotanya
berasal dari para pengusaha kecil (UKM) karena akan membantu mereka dalam
berjualan barang yang dihasilkan di UKM nya.
·
Koperasi simpan pinjam
atau koperasi kredit Adalah koperasi yang
memberikan pinjaman pada anggotanya . Uang yang dipinjamkan berasal dari uang
yang dibayar para anggotanya sendiri. Namun, bunga dikoperasi lebih ringan
dibandingkan dengan yang lain sehingga tidak memberatkan peminjamnya. Sehingga
keberadaan koperasi ini dapat membantu orang-orang yang ingin menjalankan usaha
mikro, kecil dan menengah.
·
Koperasi jasa, adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan jasa non
simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan non anggotanya. Misalnya jasa
pengurusan STNK, pembayaran listrik dan pembayaran air sehingga tidak kesulitan
dalam melakukan pembayarannya.
2. Jenis koperasi berdasarkan anggotanya
·
Koperasi sekolah, yaitu koperasi yang beranggotakan dari warga
sekolah dari kepala sekolah sampai dengan siswa.
·
Koperasi Unit Desa (KUD), yaitu koperasi yang beranggotakan warga desa
dan kebanyakan dari petani dan nelayan. Kegiatan menyediakan kebutuhan
pertanian mulai dari pupuk, bibit padi, sedangkan untuk perikanan biasanya
menyediakan kredit perahu, bahan berlayar dll.
·
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), yaitu koperasi yang beranggotakan para pegawai
negeri sipil atau pegawai suatu instansi tertentu misalnya guru. Kegiatan
usahanya menyediakan berbagai kebutuhan sehari-hari misalnya pakaian, sabun,
alat rumah tangga dll.
·
Koperasi pensiunan, yaitu koperasi yang beranggotakan para
pensiunan para pegawai negeri. Kegiatan usahanya biasanya melayani
barang-barang anggotanya dan tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
para pensiunannya.
Permodalan Dana
Koperasi ?
Dalam
menjalankan usaha dalam koperasi maka kita memerlukan yang namanya modal atau
pembiayaan. Gunanya modal dan pembiayaan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan
dari tugas koperasi tersebut. Permodalan dan pembiayaan dari koperasi ini
nantinya akan masuk pada manajemen keuangan koperasi. Manajemen keuangan ini
nantinya berkaitan dnegan masalah kesejahteraan anggota. Yang berkaitan dengan
permaslahan anggota nantinya bisa tidak untuk meningkatkan kemakmuran dari para
pemilik modal. Sangat berkaitan erat sekali. Maka dari itu permodalan dan
pembiayaan untuk koperasi sangatlah penting .
Ternyata Modal koperasi didapat dari
beberapa bentuk diantaranya yaitu modal sendiri dan modal pinjaman yang
akan dijelaskan menjadi beberapa bagian diantaranya adalah:
1.
Modal Sendiri
Modal sendiri merupakan modal yang didapat sendiri oleh
koperasi melalui anggotanya yang djelaskan sebagai berikut:
Ø Simpanan pokok
Simpanan yang wajib
dibayarkan oleh anggota saat masuk pertama kali menjadi anggota. Jumlah yang
dibayarakan oleh setiap anggota adalah sama untuk setiap anggota. Simpanana ini
tidak apat dikembalikan atau tidak dapat diminta oleh anggota. Simpanan pokok
ini harus disetor secara penuh tanpa dicicil dan harus memiliki bukti
penyetoran. Setelah melakukan simpanan pokok ini kita akan diberikan bukti yang
berupa serifikat modal koperasi. Sertifikat modal koperasi ini nantinya: Dibeli
oleh anggota, koperasi yang menerbitkannya, merupakan tanda bukti penyertaan
modal anggota di koperasi, mendapat bukti penyetoran atas sertifikat modal
koperasi yang disetornya.
Ø Simpanan Wajib
Simpanan wajib
merupakan simpanan yan wajib dibayarakan oleh anggota dalam waktu tertentu.
Jumlah yang dibayarakan oleh setiapa nggota tidak harus sama. Simpanana ini
dapat dikembalaikan atau diminta dnegan cara dan ketentuan yang telah
ditetapkan oleh koperasi. Waktu untuk mengambil pun tidak sembarang waktu bisa
mengambil simpanan wajib, kembali pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh
koperasi.
Ø Dana cadangan
Dana cadangan dapat
dijelaskan sebagi berikut: Dana yang disisihkan dari selisih hasil usaha atau
surplus hasil usaha dan dicadangkan untuk menutupi kerugian koperasi jika diperlukan.
Selisih Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi selama satu tahun yang
dikurangi dnegan biaya, penyusutan, membayar kewajiban kwajiban koperasi,
termasuk memebayar pajak dalam satu tahun. Besarnya Shu yang diterima anggota
akan berbeda sesuai dengan partisipasi modal dan transaksinyd alm koperasi .
Untuk dapat menentukan besarnya SHU ini diperlukan informasi berikut: SHU total
dalam satu tahun yang dilakukan oleh koperasi, SHU yang berasal dari non
anggota ( namun SHU ini tidak masuk dalam pembaagian SHU ke anggota, SHU ini
digunakan untuk keperluan koperasi entah itu perbaikan akoperasi atau
pengembangan kualitas dan mutu koperasi ), ketentuan besarnya cadangan yang
didishkan terlebih dagulu yaitu setidaknya 20 % ( dua puluh persen )
Ø Hibah
Hibah merupakan sejumalah uang atau barang yang memeiliki nilai tertentu, dimana dihibahkan atau disumbangakan oleh pihak ketiga yang sumbernya dar modal asing langsung atu tidak langsung tanpa adnaya ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya kepada pihak ketiga tersebut. Dan ahibah ini juga tidak termausk dalam pembagian SHU melainkan dana in untuk kegiatan usaha dari koperasi itu sendiri.
Hibah merupakan sejumalah uang atau barang yang memeiliki nilai tertentu, dimana dihibahkan atau disumbangakan oleh pihak ketiga yang sumbernya dar modal asing langsung atu tidak langsung tanpa adnaya ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya kepada pihak ketiga tersebut. Dan ahibah ini juga tidak termausk dalam pembagian SHU melainkan dana in untuk kegiatan usaha dari koperasi itu sendiri.
- Modal Pinjaman
Selain dana sendiri yang dimiliki oleh
koperasi, koperasi juga memilki dana atau modal pinjaman yang diterima dari
pemilik modal. Pinjaman ini didapat setelah pihak yang bersangkutan melakukan
survey terhadap kelayakan usaha atau koperasi ini. Sumber pinjaman tersebut
berasal dari :
Ø Anggota koperasi yang bersangkutan
Ø Koperasi lainnya atau anggota dari koperasi lain
Ø Bank atau lembaga keuangan lainnya
Ø Penerbitan obligasi atau surat utang yang lain
Ø Pemerintah dan pemerintah daerah
Ø Modal penyertaan
- Sumber lain yang sah
Sumber lain yang sah dalah sumber yang
berasal dari non anggota, namun tidak melalui penawaran secara umum
sebelumnya. Sumber lain ini harus sesuia dengan ketentuan dari anggaran dasar
dan ketentuan perundang undangan
Bentuk
Struktur Organisasi Koperasi ?
v Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
1.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.
Anggaran Dana dan Anggaran Rumah
Tangga Koperasi.
3.
Keputusan Rapat Anggota
Keterangan :
Bagan Struktur Organisasi Koperasi
ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan
kebutuhan/kecukupan/ciri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti
harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota,
Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya pengelola
(manager dan karyawan).
Bagaimana
Pembagian SHU Dalam Koperasi ?
Menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
-
SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
-
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota. Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota
bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun
investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya
sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas
jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai
pemakai atau pelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan social
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan social
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini
disajikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (disebut koperasi A).
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
v
Prinsip -
Prinsip Pembagian SHU
1.
SHU yang di bagi adalah yang
bersumber dari anggota.
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan.
4.
SHU anggota di bayar secara tunai.
v
Pembagian
SHU Per-anggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Kesimpulan
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12
Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Koperasi terdiri dari 2 bentuk
yaitu koperasi primer dan sekunder. Berdasarkan jenisnya koperasi dibedakan
menjadi 2 yaitu koperasi berdasarkan jenis usahanya dan berdasarkan anggotanya. Dana modal dalam koperasi didapat dari beberapa bentuk
diantaranya yaitu modal sendiri yang didapat dari anggotanya dan modal pinjaman
yang berasal dari pihak luar.
Struktur Organisasi
koperasi haruslah terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang
selanjutnya dapat dilengkapi adanya pengelola (manager dan karyawan). Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota. Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2
kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri yaitu SHU atas jasa modal
dan SHU atas jasa usaha.
DAFTAR
PUSTAKA


