Minggu, 17 Desember 2017
Rabu, 25 Oktober 2017
Seluk Beluk Koperasi
TUGAS EKONOMI KOPERASI
“ SELUK BELUK TENTANG KOPERASI ”
“ SELUK BELUK TENTANG KOPERASI ”
DISUSUN
OLEH :
FITRI LAURA SIREGAR [
22216891 ]
MAHARANI KIRANA DEWI [
24216217 ]
TRI ANDI WIBOWO [
27216422 ]
2EB13
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017-2018
SELUK BELUK KOPERASI
Pengertian
Koperasi Menurut Undang-Undang ?
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12
Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia
kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya
sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Koperasi terdiri dari dua yaitu koperasi
primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer yaitu koperasi yang didirikan dan
beranggotakan perseorangan, sedangkan koperasi sekunder merupajkan koperasi
yang didirikan dan beranggotakan badan hukum koperasi. Karena berasaskan
kekeluargaan maka semua keputusan didasarkan pada musyawarah, dan diambil
mufakat untuk menentukan suatu kebijakan.
Jenis-Jenis Koperasi di Indonesia ?
1. Jenis koperasi
berdasarkan jenis usahanya
·
Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang menyediakan barang
kebutuhan hidup sehari hari. Misalnya menyediakan gula, beras, teh dll. Harga
barangnya lebih murah dibandingkan took yang lainnya.
·
Koperasi produksi, yaitu koperasi yang melakukan proses usaha
produksi. Barang yang dijual adalah hasil produksi usahanya dan para anggota
dapat memasok barang yang dijual. Koperasi produksi ini biasanya anggotanya
berasal dari para pengusaha kecil (UKM) karena akan membantu mereka dalam
berjualan barang yang dihasilkan di UKM nya.
·
Koperasi simpan pinjam
atau koperasi kredit Adalah koperasi yang
memberikan pinjaman pada anggotanya . Uang yang dipinjamkan berasal dari uang
yang dibayar para anggotanya sendiri. Namun, bunga dikoperasi lebih ringan
dibandingkan dengan yang lain sehingga tidak memberatkan peminjamnya. Sehingga
keberadaan koperasi ini dapat membantu orang-orang yang ingin menjalankan usaha
mikro, kecil dan menengah.
·
Koperasi jasa, adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan jasa non
simpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan non anggotanya. Misalnya jasa
pengurusan STNK, pembayaran listrik dan pembayaran air sehingga tidak kesulitan
dalam melakukan pembayarannya.
2. Jenis koperasi berdasarkan anggotanya
·
Koperasi sekolah, yaitu koperasi yang beranggotakan dari warga
sekolah dari kepala sekolah sampai dengan siswa.
·
Koperasi Unit Desa (KUD), yaitu koperasi yang beranggotakan warga desa
dan kebanyakan dari petani dan nelayan. Kegiatan menyediakan kebutuhan
pertanian mulai dari pupuk, bibit padi, sedangkan untuk perikanan biasanya
menyediakan kredit perahu, bahan berlayar dll.
·
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), yaitu koperasi yang beranggotakan para pegawai
negeri sipil atau pegawai suatu instansi tertentu misalnya guru. Kegiatan
usahanya menyediakan berbagai kebutuhan sehari-hari misalnya pakaian, sabun,
alat rumah tangga dll.
·
Koperasi pensiunan, yaitu koperasi yang beranggotakan para
pensiunan para pegawai negeri. Kegiatan usahanya biasanya melayani
barang-barang anggotanya dan tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
para pensiunannya.
Permodalan Dana
Koperasi ?
Dalam
menjalankan usaha dalam koperasi maka kita memerlukan yang namanya modal atau
pembiayaan. Gunanya modal dan pembiayaan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan
dari tugas koperasi tersebut. Permodalan dan pembiayaan dari koperasi ini
nantinya akan masuk pada manajemen keuangan koperasi. Manajemen keuangan ini
nantinya berkaitan dnegan masalah kesejahteraan anggota. Yang berkaitan dengan
permaslahan anggota nantinya bisa tidak untuk meningkatkan kemakmuran dari para
pemilik modal. Sangat berkaitan erat sekali. Maka dari itu permodalan dan
pembiayaan untuk koperasi sangatlah penting .
Ternyata Modal koperasi didapat dari
beberapa bentuk diantaranya yaitu modal sendiri dan modal pinjaman yang
akan dijelaskan menjadi beberapa bagian diantaranya adalah:
1.
Modal Sendiri
Modal sendiri merupakan modal yang didapat sendiri oleh
koperasi melalui anggotanya yang djelaskan sebagai berikut:
Ø Simpanan pokok
Simpanan yang wajib
dibayarkan oleh anggota saat masuk pertama kali menjadi anggota. Jumlah yang
dibayarakan oleh setiap anggota adalah sama untuk setiap anggota. Simpanana ini
tidak apat dikembalikan atau tidak dapat diminta oleh anggota. Simpanan pokok
ini harus disetor secara penuh tanpa dicicil dan harus memiliki bukti
penyetoran. Setelah melakukan simpanan pokok ini kita akan diberikan bukti yang
berupa serifikat modal koperasi. Sertifikat modal koperasi ini nantinya: Dibeli
oleh anggota, koperasi yang menerbitkannya, merupakan tanda bukti penyertaan
modal anggota di koperasi, mendapat bukti penyetoran atas sertifikat modal
koperasi yang disetornya.
Ø Simpanan Wajib
Simpanan wajib
merupakan simpanan yan wajib dibayarakan oleh anggota dalam waktu tertentu.
Jumlah yang dibayarakan oleh setiapa nggota tidak harus sama. Simpanana ini
dapat dikembalaikan atau diminta dnegan cara dan ketentuan yang telah
ditetapkan oleh koperasi. Waktu untuk mengambil pun tidak sembarang waktu bisa
mengambil simpanan wajib, kembali pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh
koperasi.
Ø Dana cadangan
Dana cadangan dapat
dijelaskan sebagi berikut: Dana yang disisihkan dari selisih hasil usaha atau
surplus hasil usaha dan dicadangkan untuk menutupi kerugian koperasi jika diperlukan.
Selisih Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi selama satu tahun yang
dikurangi dnegan biaya, penyusutan, membayar kewajiban kwajiban koperasi,
termasuk memebayar pajak dalam satu tahun. Besarnya Shu yang diterima anggota
akan berbeda sesuai dengan partisipasi modal dan transaksinyd alm koperasi .
Untuk dapat menentukan besarnya SHU ini diperlukan informasi berikut: SHU total
dalam satu tahun yang dilakukan oleh koperasi, SHU yang berasal dari non
anggota ( namun SHU ini tidak masuk dalam pembaagian SHU ke anggota, SHU ini
digunakan untuk keperluan koperasi entah itu perbaikan akoperasi atau
pengembangan kualitas dan mutu koperasi ), ketentuan besarnya cadangan yang
didishkan terlebih dagulu yaitu setidaknya 20 % ( dua puluh persen )
Ø Hibah
Hibah merupakan sejumalah uang atau barang yang memeiliki nilai tertentu, dimana dihibahkan atau disumbangakan oleh pihak ketiga yang sumbernya dar modal asing langsung atu tidak langsung tanpa adnaya ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya kepada pihak ketiga tersebut. Dan ahibah ini juga tidak termausk dalam pembagian SHU melainkan dana in untuk kegiatan usaha dari koperasi itu sendiri.
Hibah merupakan sejumalah uang atau barang yang memeiliki nilai tertentu, dimana dihibahkan atau disumbangakan oleh pihak ketiga yang sumbernya dar modal asing langsung atu tidak langsung tanpa adnaya ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya kepada pihak ketiga tersebut. Dan ahibah ini juga tidak termausk dalam pembagian SHU melainkan dana in untuk kegiatan usaha dari koperasi itu sendiri.
- Modal Pinjaman
Selain dana sendiri yang dimiliki oleh
koperasi, koperasi juga memilki dana atau modal pinjaman yang diterima dari
pemilik modal. Pinjaman ini didapat setelah pihak yang bersangkutan melakukan
survey terhadap kelayakan usaha atau koperasi ini. Sumber pinjaman tersebut
berasal dari :
Ø Anggota koperasi yang bersangkutan
Ø Koperasi lainnya atau anggota dari koperasi lain
Ø Bank atau lembaga keuangan lainnya
Ø Penerbitan obligasi atau surat utang yang lain
Ø Pemerintah dan pemerintah daerah
Ø Modal penyertaan
- Sumber lain yang sah
Sumber lain yang sah dalah sumber yang
berasal dari non anggota, namun tidak melalui penawaran secara umum
sebelumnya. Sumber lain ini harus sesuia dengan ketentuan dari anggaran dasar
dan ketentuan perundang undangan
Bentuk
Struktur Organisasi Koperasi ?
v Landasan pembuatan struktur organisasi adalah :
1.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.
Anggaran Dana dan Anggaran Rumah
Tangga Koperasi.
3.
Keputusan Rapat Anggota
Keterangan :
Bagan Struktur Organisasi Koperasi
ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan
kebutuhan/kecukupan/ciri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti
harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota,
Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya pengelola
(manager dan karyawan).
Bagaimana
Pembagian SHU Dalam Koperasi ?
Menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
-
SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
-
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota. Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota
bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun
investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya
sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas
jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai
pemakai atau pelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan social
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan social
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini
disajikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (disebut koperasi A).
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
v
Prinsip -
Prinsip Pembagian SHU
1.
SHU yang di bagi adalah yang
bersumber dari anggota.
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan.
4.
SHU anggota di bayar secara tunai.
v
Pembagian
SHU Per-anggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Kesimpulan
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12
Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Koperasi terdiri dari 2 bentuk
yaitu koperasi primer dan sekunder. Berdasarkan jenisnya koperasi dibedakan
menjadi 2 yaitu koperasi berdasarkan jenis usahanya dan berdasarkan anggotanya. Dana modal dalam koperasi didapat dari beberapa bentuk
diantaranya yaitu modal sendiri yang didapat dari anggotanya dan modal pinjaman
yang berasal dari pihak luar.
Struktur Organisasi
koperasi haruslah terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang
selanjutnya dapat dilengkapi adanya pengelola (manager dan karyawan). Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota. Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2
kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri yaitu SHU atas jasa modal
dan SHU atas jasa usaha.
DAFTAR
PUSTAKA
Sabtu, 07 Oktober 2017
Sejarah Koperasi
TUGAS
EKONOMI KOPERASI
“ SEJARAH
KOPERASI ”
Disusun
Oleh :
Fitri Laura Siregar (22216891)
Maharani Kirana Dewi (24216217)
Tri Adi Wibowo (27216422)
2EB13
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017/2018
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Dalam kehidupan sehari-hari tentu kita
sering mendengar istilah koperasi, bahkan saat mengenyam pendidikan di sekolah
pun kita sempat memperlajari apa itu koperasi dan apa yang menjadi tujuan dari
koperasi itu sendiri. Untuk sekedar mengingat koperasi adalah badan usaha
bersama yang bersifat sosial dan didasarkan atas asas kekeluargaan dan
undang-undang yang mengatur tentang perkoperasian di indonesia terdapat pada
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
Meskipun sering mendengar nama koperasi
namun ternyata tidak banyak orang mengetahui sejarah berdirinya koperasi di
Indonesia. Untuk itu, bagi kamu yang belum tahu bagaimana sejarah koperasi di
Indonesia, disini kami akan membahas tentang sejarah koperasi di dunia maupun
di indonesia.
1.2
RUMUSAN
MASALAH
1.2.1
Bagaimana sejarah awal koperasi di dunia?
1.2.2
Bagaimana sejarah dan perkembangan
koperasi di Indonesia?
1.2.3
Bagaimana sejarah koperasi di Negara lain?
1.3 TUJUAN PENULIS
1.3.1
Untuk dapat mengetahui tentang sejarah
awal koperasi
1.3.2
Untuk dapat mengetahui sejarah koperasi di
Indonesia dan di Negara lain
BAB
II
ISI
2.1 Bagaimana sejarah
awal koperasi di dunia?
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang
menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark,
Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King
(1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei
1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang
berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan
menggunakan prinsip koperasi.
Pada dasarnya koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industri, yaitu di Eropa pada pertengahan abad ke-18 dan awal abad ke-19. Lembaga ini sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Penerapan sistem kapitalis di eropa membuat buruh merasa tertindas dan untuk membebaskan penderitaan mereka bersepakat untuk membentuk koperasi. Pada awalnya pertumbuhan koperasi memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan sosialis, hal ini disebabkan kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan koperasi.
Dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme itu adalah sebagai berikut
:
-
Pertama, terdapatnya kesamaan motif antara gerakan koperasi dengan
gerakan sosialis. Sebagai reaksi terhadap penderitaan kaum buruh dalam sistem
perekonomian kapitalis, baik gerakan koperasi maupun gerakan sosialis
sama-sama bermaksud membebaskan kaum buruh dari hisapan kaum kapitalis.
-
Kedua, sebagai suatu bentuk organisasi
ekonomi yang berbeda dengan bentuk organisasi ekonomi kapitalis, koperasi
menawarkan kerangka dasar tatanan sosial yang berbeda dengan tatanan sosial
masyarakat kapitalis. Oleh gerakan sosialis, bentuk usaha koperasi dipandang
sebagai cara praktis bagi kaum buruh dan produsen kecil untuk melepaskan diri
mereka dari tindasan kaum kapitalis. Sebab itu mereka sangat menganjurkan
berdirinya koperasi.
Namun dalam perkembangan selanjutnya, gerakan koperasi menemukan jalan
sendiri yang berbeda dengan cara-cara dan langkah-langkah yang ditempuh oleh
gerakan sosialis. Sebagai suatu gerakan, koperasi sangat menjungjung tinggi
cara- cara demokratis untuk melawan kekuasaan kaum kapitalis yang menindas.
Dengan sikap semacam itu, tidak mengherankan bila kemudian sistem politik
demokratis. Dinegara-negara kapitalis yang demokratis , koperasi cenderung
berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatif yang berfungs untuk mengimbangi
kelemahan bentuk- bentuk perusahaan kapitalis.
2.2 Bagaimana sejarah dan perkembangan koperasi di
Indonesia?
v
Sejarah perkembangan koperasi di
Indonesia terbagi pada :
·
pada masa Belanda,
·
pada masa Jepang,
·
pada masa kemerdekaan, dan
·
setelah orde baru (1965).
·
Sejarah Koperasi Masa Belanda
Koperasi pertama kali diperkenalkan di Indonesia oleh Raden Aria
Wiraatmaja, seorang Patih di Purwokerto dengan mendirikan bank yang dikhususkan
untuk menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh para rentenir. Badan usaha
yang dibentuk adalah Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Koperasi
yang pada awalnya hanya diperuntukkan bagi pegawai rendahan kemudian berkembang
kearah koperasi untuk sektor pertanian (Hulp spar en Landbouwcredit Bank).
Pada zaman Belanda perekonomian Indonesia mengalami kemerosotan,
terutama ekonomi dari penduduk pribumi. Hal ini bisa dikaitkan dengan
penggolongan dan diskriminasi penduduk Indonesia kedalam penduduk golongan
Eropa dan Timur Asing (India, Cina) disatu pihak dengan penduduk pribumi
dipihak lain. Dalam keadaan diperlakukan secara berbeda maka muncul
gerakan-gerakan politik seperti Boedi Oetomo (1908), Serikat Dagang Islam
(1911), Muhammadiyah (1912), Partai Nasional Indonesia (1927) yang mencoba
menggerakkan semangat nasionalisme.
Sejalan dengan itu lalu muncul gerakan koperasi, misalnya dengan
munculnya keputusan raja tanggal 7 April 1915 berkaitan dengan berlakunya
peraturan mengenai koperasi (Verorderning op de Cooperatieve Vereeniging) yang
berlaku baik bagi penduduk Eropa, Timur Asing maupun pribumi. Namun demikian
karena peraturan itu merupakan terjemahan dari peraturan koperasi di belanda,
maka koperasi seakan hanya diperuntukkan bagi orang-orang Belanda dan Cina. Hal
ini mengingat dalam pendirian koperasi disyaratkan beberapa hal yang tidak bisa
dipenuhi oleh penduduk pribumi yaitu (1) akte pendirian harus dibuat dengan
perantaraan notaris yang tentu saja memerlukan biaya yang tidak sedikit; (2)
biaya materai sekurang-kurangnya 50 gulden, dan (3) hak atas tanah harus diatur
menurut aturan hukum eropa.
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik)
yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang
pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok
dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran
itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang
sering disebut sebagai perumus pasal tersebut.
Pada penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi
Indonesia didasarkan pada asas demokrasi ekonomi, di mana produksi dilakukan
oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai
koperasi.Dalam wacana sistem ekonomi dunia, koperasi disebut juga sebagai the
third way, atau jalan ketiga, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh
sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai jalan tengah antara
kapitalisme dan sosialisme.Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria
Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi
kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.
R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya
oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah.
Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana
ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap koperasi. Atas dasar tesisnya,
tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan
sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha koperasi lebih cocok
bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini
agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial
itu mengadopsi kebijakan pembinaan koperasi. Meski koperasi tersebut berkembang
pesat hingga tahun 1933-an, pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan
dijadikan tempat pusat perlawanan, namun koperasi menjamur kembali hingga
pada masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan.
·
Sejarah
Koperasi Zaman Jepang
Pendudukan Jepang menggantikan Belanda di Indonesia mengubah banyak hal.
Susunan dan tata pemerintahan di daerah bekas belanda diatur menurut kebutuhan
perang, dan tidak lagi merupakan suatu daerah pemerintahan. pemerintah
mengeluarkan undang-undang no 23 tahun 1942 yang antara lain menentukan bahwa
untuk mendirikan perkumpulan dang mengadakan rapat harus minta ijin terlebih
dahulu pada syuutjokan (residen). Dengan
undang-undang maka koperasi praktis tidak memiliki ruang
gerak.
·
Sejarah
Koperasi Zaman awal Kemerdekaan
Kemerdekaan yang diraih oleh bangsa indonesia membawa arah baru bagi
pengembangan koperasi dengan dicantumkannya usaha koperasi dalam pasal 33 UUD
1945. Disebutkan bahwa perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas
kekeluargaan. Sebagaimana diuraikan dalam penjelasan pasal 33, bangun usaha
yang cocok dengan ayat itu adalah koperasi. Agar pengembangan koperasi bisa
lebih sejalan dengan pasal 33 akhirnya dilakukan reorganisasi dimana jawatan
(departemen) yang mengurusi koperasi dipisahkan dari jawatan koperasi dan
perdagangan dalam negeri. Urusan koperasi diserahkan sepenuhnya kepada
jawatan koperasi.
Akhir tahun 1958 dikeluarkan undang-undang tentang perkoperasian dengan
mendasarkan diri kepada UUD sementara pasal 38. Karena masih mengacu pada pasal
38 UUD Sementara maka sering dikatakan bahwa jiwa dari Undang-undang tentang
koperasi itu dianggap bertolak belakang, sehingga koperasi yang berdiri
merupakan koperasi yang masih bersemangat liberal dan setengah revolusioner.
·
Sejarah
Koperasi Zaman Orde Baru
Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia. Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran
ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem koperasi agaknya adalah
karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark,
pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan koperasi dengan nilai
dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang koperasi
adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia
pernah juga membedakan antara koperasi sosial yang berdasarkan asas gotong
royong, dengan koperasi ekonomi yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang
rasional dan kompetitif. Bagi Bung Hatta, koperasi bukanlah sebuah lembaga yang
antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah
sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk
bisa mengendalikan pasar. Karena itu koperasi harus
bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan
cara menerapkan prinsip efisiensi.
Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-
besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku
ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa koperasi itu identik dengan
usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar
berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota koperasi
primer maupun anggota koperasi sekunder. Contohnya adalah industri tekstil yang
dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan berbagai Koperasi
batik primer.Karena kedudukannya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak
sebuah pemerintahpun berani meninggalkan kebijakan dan program pembinaan koperasi.
Semua partai politik, dari dulu hingga kini, dari Masyumi hingga PKI,
mencantumkan koperasi sebagai program utama. Hanya saja kantor menteri negara
dan departemen koperasi baru lahir di masa Orde Baru pada akhir dasarwarsa
1970- an. Karena itu, gagasan sekarang untuk menghapuskan departemen koperasi
dan pembinaan usaha kecil dan menengah, bukan hal yang mengejutkan, karena
sebelum Orde Baru tidak dikenal kantor menteri negara atau departemen koperasi.
Bahkan, kabinet-kabinet yang dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada
departemen atau menteri negara yang khusus membina Koperasi.
2.3 Bagaimana sejarah koperasi di Negara lain?
1. Perkembangan Koperasi di Inggris
Penderitaan yang dialami oleh kaum buruh di berbagai negara di eropa pada awal abad ke -19 di alami pula oleh para pendiri Koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris, pada tahun 1844. Pada mulanya Koperasi Rochdale memang hanya bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi. Tapi kemudian mereka mulai mengembangkan sayapnya dengan melakukan usaha-usaha produktif. Dengan berpegangan pada asas-asas Rochdale, para pelopor Koperasi Rochdale mengembangkan toko kecil mereka itu menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik, menyediakan perumahan bagi para anggotanya, serta menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan pengurus Koperasi. Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 Koperasi Konsumsi di Inggris. Sebagaimana Koperasi Rochdale, Koperasi-koperasi ini pada umumnya didirikan oleh para konsumen.
Dalam rangka lebih memperkuat gerakan
Koperasi, pada tahun 1862, Koperasi-koperasi
konsumsmi di Inggris menyatukan diri
menjadi pusat Koperasi Pembelian dengan nama The
Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C. W.
S. telah memiliki sekkitar 200 buah pabrik dan
tempat usaha dengan 9.000 pekerja, yang
perputaran modalnya mencapai 55.000.000 poundsterling.
Sedangkan pada tahun 1950, jumlah anggota
Koperasi di seluruh wilayah Inggris telah
berj umlah lebih dari 11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000
orang penduduk Inggris.
2. Perkembangan Koperasi di Perancis
Perancis dan perkembangan industri telah menimbulkan kemiskkinan dan penderitaan bagi rakyat Perancis. Berkat dorongan pelopor-pelopor mereka seperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi. Dewasa ini di Perancis terdapat gabungan Koperasi konsumsi nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang di miliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.
3. Perkembangan Koperasi di Jerman
Sekitar tahun 1848, saat inggris dan perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F.W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam.
Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
- Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
- Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
- Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang erat.
- Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah.
- Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H.
Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori
pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di
daerah perkotaan.
Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze adalah :
1. Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
2. Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
3. Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
4. Pinjaman bersifat jangka pendek.
5. Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.
4. Perkembangan Koperasi di Amerika Serikat
Koperasi pertama yang berdiri di Amerika Serikat adalah The Philadelphia. Contributionship From Lose By Fire. Semacam asuransi kebakaran. Berikutnya berdiri koperasi pengairan yang mengurus irigasi pertanian. Dan pada tahun 1880 berdiri koperasi-koperasi pertanian yang besar (History and Performance of Inkopkar 1995). Sementara itu, di Amerika Serikat, selama bertahun-tahun juga telah berkembang perkumpulan simpan pinjam yang dikenal dengan nama Credit Union, berkat anjuran Alphonso Desjardin (1854- 1921). Perkembangan yang pesat usaha simpan pinjam melalui “bank rakyat ” mendorong Alphonso berpikir akan perlunya landasan hukum bagi usaha tersebut.Atasusaha keras Alphonso bersama temannya Edward A Filene (1860-1913), pada tahun 1909, lahirlah undang-undang pertama tentang koperasi Simpan pinjam di Massachussets. Dalam perkembangannya, undang-undang tentang koperasi simpan pinjam itu juga mulai melebar ke New Hampshire.Koperasi simpan pinjam tersebut selanjutnya menjadi model atau teladan bagi seluruh koperasi simpan pinjam di Amerika Serikat, bahkan sampai ke Kanada.
5. Perkembangan Koperasi di Jepang
Koperasi pertama kali berdiri di Negara ini pada tahun 1900 (33 tahun sesudah pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau bersamaan waktunya dengan pelaksanaan Undang-undang Koperasi Industri Kerajinan. Cikal bakal kelahiran Koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman. Gerakan Koperasi pertanian mengalami kemajuan yang sangat pesat sejak tahun 1930-an, khususnya ketika penduduk Jepanng menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia dalam periode 1933. Di Jepang ada dua bentuk Koperasi pertania. Yang pertama disebut Koperasi Pertanian Umum. Koperasi ini bekerja atas dasar serba usaha, misalnya menyelenggarakan usaha pemasaran hasil pertanian, menyediakan kredit untuk usaha perasuransian, pemberian bimbingan dan penyuluhan pertanian bagi usaha tani. Bentuk Koperasi yang lain disebut Koperasi Khusus. Koperasi ini hanya menyelenggarakan satu jenis usaha seperti Koperasi buah, Koperasi daging ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya. Pada umumnya Koperasi-koperasi pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang pertama.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
asas kekeluargaan. Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh
perekonomian rakyat, mengembangkan
perekonomian nasional, serta
mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. Koperasi
berbentuk Badan
Hukum
yang berlandaskan hukum seperti yang tercantum menurut Undang-Undang No.12
tahun 1967 yang berarti adalah Organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama,
berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan,
koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha
(perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
DAFTAR
PUSTAKA
[http://www.landasanteori.com/2015/10/sejarah-koperasi-di-indonesia-masa.html]
[https://www.kompasiana.com/windayurdani/sejarah-koperasi-di-indonesia_56330af4119373480564c0b6]
[http://www.berbagaireviews.com/2015/05/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di.html]
Langganan:
Postingan (Atom)



