Sabtu, 17 Juni 2017

Usaha Kecil dan Menengah



Maharani Kirana Dewi
24216217
1EB04

Usaha Kecil dan Menengah
Di indonesia sedikitnya terdapat tiga pengertian Usaha Kecil dan Menengah (UKM), sebagai berikut:
1.      Menurut BPS, suatu usaha yang dijalankan oleh kurang dari 4 tenaga kerja disebut industri rumah tangga, kemudian jika usaha dijalankan oleh 5-19 pekerja digolongkan kepada industri kecil dan jika usaha dijalankan oleh 20 - 99 pekerja digolongkan industri menengah.
2.      Menurut kementrian industri dan perdagangan, usaha yng mempunyai nilai aset (tidak termasuk tanah dan bangunan ) dengan aset kurang dari 200 juta rupiah disebut industri kecil, sedangkan suatu usaha yang memiliki aset antara 200 juta - 5 milyar rupiah tergolong usaha kecil dan menengah.
3.      Menurut undang - undang industri kecil tahun 1995 kementrian usaha kecil dan menengah serta bank indonesia, usaha berskala kecil adalah usaha yang mempunyai modal kurang dari 200 juta rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau memiliki penjualan kurang dari 1 milyar rupiah per tahun (pustaka unpad.c.id)symposium kebudayaan indonesia – Malaysia , wawan setiwan : 2007)
4.      Biro pusat statistik indonesia (BPS) 1988 mendefinisikan usaha kecil dengan ukuran tenaga kerja, yaitu 5 sampai dengan 19 orang yang termasuk pekerja kasar yang dibayar pekerja pemilik dan pekerja keluarga. Perusahaan industri yang memiliki tenaga kerja urang dari 5 orang diklasifikasikan sebagai industri rumah tangga (home industri). Berbeda dengan klasifikasi yang dikemukakakn oleh Stanley dan Morse, bahwa industri yang menyerap tenaga kerja 1-9 orang termasuk industri kerajinan rumah tangga. Industri kecil menyerap 10-49 orang , industri sedang menyerap 50-59 orang dan industri besar menyerap tenaga kerja 100 orang lebih(Suryana, 2001:84).
Sedangkan definisi usaha menengah menurut instruksi presiden nomor 10 tahun 1999 adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memiliki kekayaan bersih tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha lebih besar dari Rp 200 juta sampai paling banyak Rp. 10 miliar (Suhardjono, 2003 : 33).
Batasan usaha kecil dan menengah - industri dagang menurut keputusan yang telah dikeluarkan :
1.      Menurut undang - undang No. 9 tahun 1995 : mengenai usaha kecil dan menengah yang disebut usaha kecil dan menengah adalah suatu usaha yang mempunyai kekayaan bersih maksimum 200 juta rupiah di luar tanah dan bangunan atau mempunyai omset penjualan maksimal 1 milyar rupiah per tahun.
2.      Menurut undang - undang No. 10 tahun 1999 mengenai usaha kecil dan menengah industri dagang yang disebut usaha menengah adalah usaha yang mempunyai kekayaaan bersih lebih besar dari 200 juta rupiah sampai dengan maksimal 10 milyar rupiah. Usaha kecil dan menengah binaan dirjen IKDK berdasarkan SK menteri perindustrian dan perdagangan No. 589 tahun 1999 adalah usaha yang mempunyai nilai investasi seluruhnya sampai dengan 1 milyar rupiah.
Seperti diketahui usaha kecil dalamperkembangan usahanya seringkali menghadapi kendala, baik kendala internal maupun kendala eksternal. Kendala internal terutama berkaitan dengan kualitas sumberdaya manusia. Karena keterbatasan sumberdaya tersebut maka mereka kurang mampu memanfaatkan peluang yang ada, baik akses pasar, akses terhadap sumbe pembiayaan dan akses terhadap teknologi.
Sedangkan kendala eksternal berkaitan dengan iklim usaha yang kurang kondusif terhadap perkembangan sucil. Selama ini terkesan berbagai kebijaksanaan lebih berpihak kepada sektor usaha besar (susar). Sehingga berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah sebagian besar dinikmati oleh susar.
Kegiatan ekonomi manakala dilihat dari struktur usaha di Indonesia, sebagian besarnya berbentuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pada tahun 2008 jumlah usaha kecil dan menengah mencapai 51,3 juta unit atau 99% dari total unit usaha di Indonesia. Sedangkan jumlah tenaga kerja sebanyak 90 juta atau 97% dari total tenaga kerja nasional.Meskipun dari sisi jumlah sangat besar tetapi dari sisi kontribusiterhadap total Produk Domestik Bruto (PDB) hanya sebesar 54% (2008). Artinya, meskipun jumlahnya banyak tetapiproduktifitas dan tentu saja daya saingnya relatif lemah
UKM mampu bertahan ditengah keterbatasan karenamemiliki daya
survival yang tinggi. Kemampuan UKM tersebut, disebabkan karena cara mengatasi masalah lebih dinamis dan responsif mengingat ekonomi ini adalah berbasis ekonomi rakyat, yaitu ekonomi yang dilakukan oleh rakyat secara swadaya mengelola sumber daya apa saja yang dikuasainya dan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasardan keluarganya

Memang bila dilakukan survei kepada pengusaha mikrodan kecil, maka masalah yang menurut mereka paling utamaadalah modal. Fakta data pemerintah pun menunjukkan bahwasebagian besar UKM masih menggunakan modal sendiri (70%). Hanya sebagian kecil yang telah menggunakan pinjamanbaik yang bersumber dari perorangan, perbankan ataupunlembaga keuangan lainnya. Hal ini bisa dipahami karena akses UKM terhadap kredit perbankan memang masih sangatrendah sehingga alokasi kredit perbankan untuk sektor UKM masih kurang dari 50% terhadap total kredit nasional. Selain itunilai pinjaman juga relatif kecil, rata-rata maksimal sebesarRp12.9 juta perunit usaha

Selain permasalahan modal,lemahnya dukungan sumberdaya manusia akibat tingkat pendidikan dan pengetahuanmasyarakat bawah yang terbatas ditengarai sebagai penyebablain yang dihadapi Usaha Kecil dan Menengah tersebut. Masalah lain adalah persaingan usaha yang dihadapi UKM yang sangat ketat, sehingga akhirnya pasar bagi produk UKM semakin berkurang karena tergusur oleh produk impor.

Konsep Usaha Kecil itu sendiri sesungguhnya, dari 48,9 juta usaha kecil diIndonesia, hanya 1 juta unit lebih yang benar/benar dapat di sebut sebagai pengusaha kecil. Koperasi pun hanya 80 ribu lebih, lebih dari 47,50 juta pengusaha sesungguhnya dikategorikan sebagai usaha mikro. Dengan demikian, bila kita berbicara tentang UKM perlu di ingat bahwa sebetulnya kebanyakan usaha yang kita bahas itu bersifat sangatkecil. Sampai saat ini masih terdapat perbedaan mengenai kriteria pengusaha kecil baikyang ada dikalangan perbankan, lembaga terkait, biro statistik (BPS), maupun menurut kamar dagang dan industri Indonesia (KADIN). Perbedaan kriteria tersebut adalah Bank Indonesia. Suatu perusahaan atau perorangan yang mempunyai total assets maksimal Rp. 600 juta tidak termasuk rumah dan tanah yang ditempati. Untuk Departemenerindustrian kriteria usaha kecil sama dengan Bank Indonesia. Biro Pusat Statistik(BPS); Usaha rumah tangga mempunyai : 1-5 tenaga kerja, Usaha kecil mempunyai : 6-19 tenaga kerja, Usaha menengah mempunyai : 20-99 tenaga kerja. Kamar Dagang Industri Indonesia (KADIN); Industri yang mempunyai total assets maksimal Rp 600 juta termasuk rumah dan tanah yang ditempati dengan jumlah tenaga kerja dibawah 250 orang. Departemen Keuangan; Suatu badan usaha atau perorangan yang mempunyai assets setinggi/tingginya Rp 300 juta atau yang mempunyai omset penjualannya maksimal Rp 300 juta per tahun.
Sebagai permbandingan dikemukakan pula beberapa kriteria usaha kecil beberapa negara berkembang seperti India, Thailand dan Philipina. India, industri yang memiliki pabrik dan mesin-mesin beserta perlengkapannya dengan fixed assets maksimal Rupe 2.500.000 atau sekitar Rp. 496,4 juta. Thailand industri yang memiliki fixed assets maksimal Bath 2.000.000 atau sekitar Rp. 438,1 juta. Philipina Usaha rumah tanggaindustri adalah yang nilai fixed assets kurang dari Pesos 100.000 atau sekitar Rp. 16 juta. Small industry adalah yang nilai fixed assetsnya antara Pesos 100.000 s/d 1.000.000 atau sekitar Rp. 160,8 juta.
 

Potensi yang harus dijadikan sasaran strategis adalah sektor informal karena peran dan ketahanannya sudah cukup teruji serta jumlahnya yang sangat besar. Para pakar ekonomi kerakyatan menyatakan bahwa saat ini perekonomian Indonesia sedang “diusung” oleh kelompok usaha kecil dan menengah, yang sebagaian besar berstatus sektor informal, yang dapat bertahan hidup, bahkan mampu memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi walaupun angkanya masih kecil (sekitar 1%). Pada tahun 90-an jumlahnya ada sekira 30 juta UKM, sedangkan tahun 2000 berkembangan menjadi sekira 40 juta UKM. Terjadi demikian karena banyaknya sektor riil maupun sektor jasa/finansial yang menderita tekena krisis ekonomi sehingga PHK terhadap karyawannya tidak dapat dihindarkan. Para PHK-wan inilah yang berduyun-duyun memasuki sektor informai dengan melakukan berbagai kegiatan di bidan ekonomi.

Posisi sektor informasi cukup dilematik, di satu pihak banyak sekali menyandang kelemahan. Ia lemah secara kultural dan juga secara sktruktural. Sejak dahulu kelompok ini dijadikan katup “pengaman” sektor modern, bahkan keunggulan komparatif sektor modern di Indonesia sebenarnya terjadi berkat “jasa” sektor informal berupa upah rendah, barang-barang konsumsi murah dan sebagainya.

Peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan yang diarahkan untuk membentuk SDM wirausaha berjiwa kolektivisme dan sadar serta mengerti akan arti penting kelembagaan UKM sebagai wahana untuk meningkatkan kesejahteraan atas dasar kekuatan sendiri, perlu terus-menerus dilakukan dan dikembangkan. Mengapa Malaysia dan Thailand lebih maju di dalam mengelola sektor pertaniannya? Alasannya, mereka lebih berhasil didalam mempersiapkan SDM dan menata kelembagaan ekonomi rakyatnya

DAFTAR PUSTAKA

R. Maryatmo, Y. Sri Susilo 1996. Kumpulan Tulisan dari Masalah Usaha Kecil Sampai Masalah Ekonomi Makro



Tidak ada komentar:

Posting Komentar