Maharani Kirana Dewi
24216217
1EB04
Usaha Kecil dan Menengah
Di
indonesia sedikitnya terdapat tiga pengertian Usaha Kecil dan Menengah (UKM),
sebagai berikut:
1. Menurut
BPS, suatu usaha yang dijalankan oleh kurang dari 4 tenaga kerja disebut
industri rumah tangga, kemudian jika usaha dijalankan oleh 5-19 pekerja
digolongkan kepada industri kecil dan jika usaha dijalankan oleh 20 - 99
pekerja digolongkan industri menengah.
2. Menurut
kementrian industri dan perdagangan, usaha yng mempunyai nilai aset (tidak
termasuk tanah dan bangunan ) dengan aset kurang dari 200 juta rupiah disebut
industri kecil, sedangkan suatu usaha yang memiliki aset antara 200 juta - 5
milyar rupiah tergolong usaha kecil dan menengah.
3. Menurut
undang - undang industri kecil tahun 1995 kementrian usaha kecil dan menengah
serta bank indonesia, usaha berskala kecil adalah usaha yang mempunyai modal
kurang dari 200 juta rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau memiliki
penjualan kurang dari 1 milyar rupiah per tahun (pustaka unpad.c.id)symposium
kebudayaan indonesia – Malaysia , wawan setiwan : 2007)
4. Biro
pusat statistik indonesia (BPS) 1988 mendefinisikan usaha kecil dengan ukuran
tenaga kerja, yaitu 5 sampai dengan 19 orang yang termasuk pekerja kasar yang
dibayar pekerja pemilik dan pekerja keluarga. Perusahaan industri yang memiliki
tenaga kerja urang dari 5 orang diklasifikasikan sebagai industri rumah tangga
(home industri). Berbeda dengan klasifikasi yang dikemukakakn oleh Stanley dan
Morse, bahwa industri yang menyerap tenaga kerja 1-9 orang termasuk industri
kerajinan rumah tangga. Industri kecil menyerap 10-49 orang , industri sedang
menyerap 50-59 orang dan industri besar menyerap tenaga kerja 100 orang
lebih(Suryana, 2001:84).
Sedangkan
definisi usaha menengah menurut instruksi presiden nomor 10 tahun 1999 adalah
kegiatan ekonomi rakyat yang memiliki kekayaan bersih tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha lebih besar dari Rp 200 juta sampai paling banyak Rp. 10
miliar (Suhardjono, 2003 : 33).
Batasan
usaha kecil dan menengah - industri dagang menurut keputusan yang telah
dikeluarkan :
1. Menurut
undang - undang No. 9 tahun 1995 : mengenai usaha kecil dan menengah yang
disebut usaha kecil dan menengah adalah suatu usaha yang mempunyai kekayaan
bersih maksimum 200 juta rupiah di luar tanah dan bangunan atau mempunyai omset
penjualan maksimal 1 milyar rupiah per tahun.
2. Menurut undang - undang No. 10 tahun 1999 mengenai usaha kecil dan
menengah industri dagang yang disebut usaha menengah adalah usaha yang
mempunyai kekayaaan bersih lebih besar dari 200 juta rupiah sampai dengan
maksimal 10 milyar rupiah. Usaha kecil dan menengah binaan dirjen IKDK
berdasarkan SK menteri perindustrian dan perdagangan No. 589 tahun 1999 adalah
usaha yang mempunyai nilai investasi seluruhnya sampai dengan 1 milyar rupiah.
Seperti
diketahui usaha kecil dalamperkembangan usahanya seringkali menghadapi kendala,
baik kendala internal maupun kendala eksternal. Kendala internal terutama
berkaitan dengan kualitas sumberdaya manusia. Karena keterbatasan sumberdaya
tersebut maka mereka kurang mampu memanfaatkan peluang yang ada, baik akses
pasar, akses terhadap sumbe pembiayaan dan akses terhadap teknologi.
Sedangkan
kendala eksternal berkaitan dengan iklim usaha yang kurang kondusif terhadap
perkembangan sucil. Selama ini terkesan berbagai kebijaksanaan lebih berpihak
kepada sektor usaha besar (susar). Sehingga berbagai fasilitas yang disediakan
oleh pemerintah sebagian besar dinikmati oleh susar.
Kegiatan
ekonomi manakala dilihat dari struktur usaha di Indonesia, sebagian
besarnya berbentuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pada tahun 2008
jumlah usaha
kecil dan menengah mencapai 51,3 juta unit
atau 99% dari total unit
usaha di Indonesia. Sedangkan jumlah tenaga kerja sebanyak
90 juta atau 97% dari total tenaga kerja nasional.Meskipun dari sisi jumlah
sangat besar tetapi dari sisi kontribusiterhadap total Produk Domestik Bruto
(PDB) hanya sebesar 54%
(2008). Artinya, meskipun jumlahnya banyak tetapiproduktifitas dan tentu saja
daya saingnya relatif lemah
UKM
mampu bertahan ditengah keterbatasan karenamemiliki daya
survival yang
tinggi. Kemampuan UKM tersebut,
disebabkan karena cara mengatasi masalah lebih dinamis dan responsif mengingat ekonomi ini adalah berbasis ekonomi rakyat, yaitu ekonomi yang
dilakukan oleh rakyat secara
swadaya mengelola sumber daya apa saja yang dikuasainya dan ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan dasardan keluarganya
Memang
bila dilakukan survei kepada pengusaha mikrodan kecil, maka masalah yang
menurut mereka paling utamaadalah modal. Fakta data pemerintah pun menunjukkan
bahwasebagian besar UKM masih menggunakan modal sendiri (70%). Hanya sebagian kecil yang
telah menggunakan pinjamanbaik yang bersumber dari perorangan, perbankan
ataupunlembaga keuangan lainnya. Hal ini bisa dipahami karena akses UKM terhadap kredit perbankan memang
masih sangatrendah sehingga alokasi kredit perbankan untuk sektor UKM masih kurang dari 50% terhadap total
kredit nasional. Selain itunilai pinjaman juga relatif kecil, rata-rata
maksimal sebesarRp12.9 juta perunit usaha
Selain
permasalahan modal,lemahnya dukungan sumberdaya manusia akibat tingkat
pendidikan dan pengetahuanmasyarakat bawah yang terbatas ditengarai sebagai
penyebablain yang dihadapi Usaha Kecil dan Menengah tersebut. Masalah lain adalah persaingan usaha
yang dihadapi UKM yang sangat ketat, sehingga akhirnya
pasar bagi produk UKM semakin berkurang karena tergusur oleh produk impor.
Konsep Usaha Kecil itu sendiri sesungguhnya, dari 48,9
juta usaha kecil diIndonesia,
hanya 1 juta unit lebih yang benar/benar dapat di sebut sebagai pengusaha kecil. Koperasi pun hanya 80 ribu
lebih, lebih dari 47,50 juta
pengusaha sesungguhnya dikategorikan sebagai usaha mikro. Dengan demikian, bila
kita berbicara tentang UKM perlu di ingat bahwa sebetulnya kebanyakan usaha yang kita
bahas itu bersifat sangatkecil. Sampai saat
ini masih terdapat perbedaan mengenai kriteria pengusaha kecil baikyang
ada dikalangan perbankan, lembaga terkait, biro statistik (BPS), maupun menurut kamar dagang
dan industri Indonesia (KADIN). Perbedaan kriteria tersebut adalah Bank Indonesia. Suatu perusahaan atau
perorangan yang mempunyai total assets maksimal Rp. 600 juta tidak termasuk rumah dan
tanah yang ditempati. Untuk Departemenerindustrian kriteria usaha kecil sama
dengan Bank Indonesia. Biro Pusat Statistik(BPS); Usaha rumah tangga mempunyai : 1-5 tenaga kerja,
Usaha kecil mempunyai : 6-19 tenaga kerja, Usaha menengah mempunyai : 20-99 tenaga kerja. Kamar Dagang Industri
Indonesia (KADIN); Industri yang mempunyai total assets maksimal Rp 600 juta termasuk rumah dan tanah yang
ditempati dengan jumlah tenaga kerja dibawah 250 orang. Departemen Keuangan;
Suatu badan usaha atau perorangan yang mempunyai assets setinggi/tingginya Rp 300 juta atau yang mempunyai omset penjualannya maksimal Rp 300 juta per tahun.
Sebagai
permbandingan dikemukakan pula beberapa kriteria usaha kecil beberapa negara
berkembang seperti India, Thailand dan Philipina. India, industri yang memiliki pabrik dan mesin-mesin beserta
perlengkapannya dengan fixed assets maksimal Rupe 2.500.000 atau sekitar Rp. 496,4 juta. Thailand
industri yang memiliki fixed assets maksimal Bath 2.000.000 atau sekitar Rp. 438,1 juta. Philipina Usaha rumah tanggaindustri
adalah yang nilai fixed assets kurang dari Pesos 100.000 atau sekitar Rp. 16 juta. Small industry adalah yang
nilai fixed assetsnya antara Pesos 100.000 s/d 1.000.000 atau sekitar Rp. 160,8 juta.
Potensi yang harus dijadikan
sasaran strategis adalah sektor informal karena peran dan ketahanannya sudah
cukup teruji serta jumlahnya yang sangat besar. Para pakar ekonomi kerakyatan
menyatakan bahwa saat ini perekonomian Indonesia sedang “diusung” oleh kelompok
usaha kecil dan menengah, yang sebagaian besar berstatus sektor informal,
yang dapat bertahan hidup, bahkan mampu memberikan kontribusi pada pertumbuhan
ekonomi walaupun angkanya masih kecil (sekitar 1%). Pada tahun 90-an jumlahnya
ada sekira 30 juta UKM, sedangkan tahun 2000 berkembangan menjadi sekira 40
juta UKM. Terjadi demikian karena banyaknya sektor riil maupun sektor
jasa/finansial yang menderita tekena krisis ekonomi sehingga PHK terhadap
karyawannya tidak dapat dihindarkan. Para PHK-wan inilah yang berduyun-duyun
memasuki sektor informai dengan melakukan berbagai kegiatan di bidan ekonomi.
Posisi sektor informasi cukup
dilematik, di satu pihak banyak sekali menyandang kelemahan. Ia lemah secara
kultural dan juga secara sktruktural. Sejak dahulu kelompok ini
dijadikan katup “pengaman” sektor modern, bahkan keunggulan komparatif sektor
modern di Indonesia sebenarnya terjadi berkat “jasa” sektor informal berupa
upah rendah, barang-barang konsumsi murah dan sebagainya.
Peningkatan kualitas SDM melalui
pendidikan yang diarahkan untuk membentuk SDM wirausaha berjiwa kolektivisme
dan sadar serta mengerti akan arti penting kelembagaan UKM sebagai wahana untuk
meningkatkan kesejahteraan atas dasar kekuatan sendiri, perlu terus-menerus
dilakukan dan dikembangkan. Mengapa Malaysia dan Thailand lebih maju
di dalam mengelola sektor pertaniannya? Alasannya, mereka lebih berhasil
didalam mempersiapkan SDM dan menata kelembagaan ekonomi rakyatnya
DAFTAR PUSTAKA
R. Maryatmo, Y. Sri Susilo 1996. Kumpulan Tulisan dari Masalah Usaha Kecil Sampai Masalah Ekonomi Makro
Tidak ada komentar:
Posting Komentar